![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG TENGAH - Setelah lama menjadi buruan polisi, petugas dari Polsek Terbanggi Besar akhirnya berhasil membekuk polisi gadungan di Lampung Tengah, pelaku pemerkosa dan perampas harta korbannya yang rata-rata anak baru gede (ABG).
Tersangka Putu Muhamad Rozi (30) warga Dusun Adiluwih, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap pada Selasa (21/7/2015), sekitar pukul 22.00. Dari enam kali beraksi, pelaku sempat memerkosa tiga korbannya.
"Berkat kerja sama korban dan masyarakat, kerja keras anggota kami berhasil. Dari tangan tersangka kami sita kaus bertuliskan polisi, celana cokelat, ikat pinggang, pistol mainan, ponsel korban, dan sepeda motor Honda Beat BE-8250-RR," ujar Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Nelson F Manik, Selasa.
Tersangka Rozi, dibekuk di rumahnya setelah petugas mendapat informasi keberadaan tersangka. Saat petugas menanyakan hal yang dituduhkan, Rozi awalnya membantah. Namun setelah petugas menunjukkan bukti-bukti, tersangka mengakui perbuatannya. Malam itu juga petugas menggelandang tersangka ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Albari (50), warga Kampung Tanjung Ratu dan Suwardi (55), orang tua dari dua di antara lima korban, langsung mendatangi Mapolsek Terbanggi Besar. Keduanya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Kompol Nelson F Manik atas keberhasilannya menangkap pelaku. Selain membuat lega, keduanya bersyukur aksi bejat tersangka dapat dihentikan.
"Jika tidak, mungkin sudah ada korban lain yang akan rusak masa depannya dan mengalami trauma," ujar Albari.
Dari catatan kepolisian, tersangka melakukan pemerkosaan dan perampasan harta korban di lima lokasi berbeda wilayah Terbanggi Besar. Kelima korban rata-rata pelajar yang mengendarai sepeda motor. Pelaku yang menyamar sebagai anggota polisi berpura-pura menanyakan surat dan kelengkapan kendaraan.
Korban yang rata-rata gadis belia merasa ketakutan dan terpaksa menuruti nafsu bejat korban. Selain itu ponsel dan uang korban dirampas pelaku.
Adapun empat lokasi kejadian di wilayah Terbanggi Besar diantaranya pada 23 Juni 2015 di kebun singkong Kampung Bumi Mas, Seputih Agung dengan korban Em (14), warga Kelurahan Yukumjaya. Pada 8 Juni 2015, tersangka beraksi di kebun singkong Kampung Mujirahayu, Seputih Agung. Korban Lu (17), warga Banjar Ratu, dicegat pelaku saat melintas di jalan layang Banjar Ratu dan digiring ke kebun singkong.
Kemudian, Nik (17), warga Karang Endah, Terbanggi Besar menjadi korban selanjutnya pada 23 Juni 2015. Korban hanya kehilangan ponsel dan tidak sampai diperkosa.
Terakhir di wilayah Polsek Gunung Sugih di jalan tanggul Pagihayu, Bumiratu Nuban pada 4 Juni 2015 pelaku memperdaya korban End (16), warga PTPN Natar, Lamsel. Korban digiring ke jalan tanggul dan kemudian diperkosa di kebun singkong, seperti dilansir Lampost.
Selain itu pelaku juga pernah merampas ponsel dan uang Rp950 ribu milik Ipan Marlindo (16), warga Kampung Banyuwangi, Anak Tuha. Tersangka membawa kabur harta korban setelah menyuruhnya mengambil jagung yang tumbuh di sekitar Talang, Kampung Dono Arum, Seputih Agung. (*)
