![]() |
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti |
LAMPUNG ONLINE - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Menurut majelis hakim Ujang Abdullah Surat Keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang membekukan kegiatan PSSI tidak sah.
"Dengan putusan ini, pengadilan memerintahkan Menpora untuk mencabut Surat Keputusan pemberian sanksi terhadap PSSI," kata Ujang saat membacakan putusan akhir di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).
Ujang menjelaskan, pengadilan menolak seluruh eksepsi, pembelaan, yang diajukan oleh pihak Kemenpora sebagai tergugat. Menurut dia, dalam penerbitan SK tersebut, Menpora terbukti melanggar asas profesionalitas.
"Dalam SK yang dikeluarkan oleh Menpora tidak menyebutkan pasal mana yang dilanggar oleh pihak penggugat. Selain itu, tenggat waktu antara peringatan yang diberikan dan sanksi pun terlalu dekat," tutur Ujang, seperti dilansir Tempo.
Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga, Faisal Abdullah, mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut dia, putusan PTUN belum inkracht alias memiliki kekuatan hukum tetap.
"Intinya, kami akan mengajukan permohonan banding," ujar Faisal.
Sebelumnya, saat putusan sela yang dibacakan pada 25 Mei lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PSSI. Dikabulkannya gugatan tersebut bertujuan untuk menghindari sanksi dari federasi sepakbola dunia (FIFA). Namun, FIFA tetap menjatuhkan sanksi.
"Intinya, kami akan mengajukan permohonan banding," ujar Faisal.
Sebelumnya, saat putusan sela yang dibacakan pada 25 Mei lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PSSI. Dikabulkannya gugatan tersebut bertujuan untuk menghindari sanksi dari federasi sepakbola dunia (FIFA). Namun, FIFA tetap menjatuhkan sanksi.
Kisruh antara PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bermula dari tindakan PSSI yang menyetujui Arema Malang dan Persebaya Surabaya mengikuti Liga Super Indonesia pada 4 April lalu. Padahal kedua klub tersebut dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI). Akibatnya Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, membekukan PSSI.
Pembekuan tersebut berujung pada sanksi yang diberika oleh induk sepakbola dunia, FIFA, pada PSSI. Merasa dirugikan, PSSI lantas menggugat Kemenpora melalui pengadilan. (*)