LAMPUNG UTARA - Di samping tindak kejahatan begal, di Lampung Utara juga marak penyalahgunaan narkoba. Buktinya, anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dua warga yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni Faisol (39) warga Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Mulyadi (35) warga Bonglai, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP John Kenedy mengatakan, ketika disergap polisi di salah satu rumah tersangka, kedua pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka didapati satu plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga sabu-sabu, satu alat isap atau bong yang terbuat dari gelas plastik kemasan air mineral," kata John, di Kotabumi, Jumat (31/7/2014).
Penangkapan kedua warga ini berdasarkan informasi yang didapat anggota Polres Lampung Utara, bahwa sedang ada pesta narkoba di salah satu rumah warga, seperti dilansir Inilah.
"Dari informasi itulah kami kembangkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Di hadapan penyidik Mulyadi, mengaku ia dan kedua rekannya (satu tersangka lolos dari sergapan polisi) saat itu sedang mengunakan narkoba di kamar milik tersangka yang sedang diburu polisi.
"Tadinya ada empat plastik, yang besar satu yang kecilnya tiga," katanya. (*)
