Notification

×

Sidang Perdana Gugatan Rakyat Lampung, Gubernur Ridho Tidak Hadir

14 July 2015 | 11:30 PM WIB Last Updated 2015-07-14T17:30:32Z
Ridho Ficardo-Bachtiar Basri

LAMPUNG - Mengecewakan dan tidak profesional. Biro Hukum Pemprov Lampung tidak mengantongi surat kuasa khusus dari tergugat Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, tapi hanya membawa surat perintah Sekdaprov Arinal Djunaidi. Kuasa hukum tergugat tidak menghormati pengadilan. Tidak paham hukum acara. 

Hal itu diungkapkan Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Agus Rihat P. Manalu kepada media, usai sidang perdana gugatan class action rakyat Lampung 'Menagih Janji Ridho-Bachtiar', Selasa (14/7/2015)

"Karena itu, Kami tolak kehadiran kuasa hukum tergugat tanpa surat kuasa, sehingga oleh majelis hakim dianggap tidak hadir dan Ridho-Bachtiar akan dipanggil kembali oleh pengadilan secara resmi untuk hadir pada sidang berikutnya," jelasnya, seperti dalam keterangan tertulisnya kepada Lampung Online.

Sidang perdata yang dipimpin majelis hakim Nelson Panjaitan, Ahmad Suhel dan Sutaji di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, hanya berlangsung singkat, karena ketidaksiapan tergugat Ridho-Bachtiar. Padahal gugatan telah resmi terdaftar dan marak diberitakan media sejak Selasa (2/7/2015). Berita ini pun telah menjadi isu nasional.

Selain Agus Rihat, turut hadir advokat dan staf Tegar Indonesia lainnya, Masrina Napitupulu dan SB Budi W yang datang langsung dari Jakarta, serta jurubicara para penggugat wakil rakyat Lampung, Ricky Tamba.
  
"Kami tetap menantang Ridho-Bachtiar hadir langsung. Malu dong sama rakyat kecil kayak saya yang cuma petani singkong dan peternak ayam, tapi sangat menghormati institusi pengadilan. Pemimpin yang bijak harus siap temui langsung dan jawab kritik rakyatnya," kecam Ricky Tamba, yang datang ke persidangan dengan bertopi caping bertuliskan 'Tagih Janji'.

Aktivis 98 yang berdomisili di Lampung Timur ini menegaskan komitmen pribadi dan Jaringan '98, akan perlawanan nasional kepada para kepala daerah yang mengingkari janji kampanye dan mengorbankan rakyat. 

"Kami telah gugat Ridho-Bachtiar di Lampung juga di PN Jakarta Pusat. Segera Jaringan '98 di banyak provinsi dan kabupaten menggugat para kepala daerah pembohong. Mohon doa rakyat Indonesia," pungkasnya. (fikri)