BANDAR LAMPUNG - Dengan modus memberikan uang THR Rp 2 ribu kepada bocah kelas IV SD, tersangka Firman (18) warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, mencabuli N (10). dengan melakukan sodomi hingga dua kali di kebun singkong berjarak 500 meter dari rumahnya, Senin (20/7/2015) siang.
Peristiwa cabul itu bermula saat korban N sedang duduk sendirian menunggu teman-teman sepermainannya di teras dekat rumah pelaku. Tiba-tiba lelaki pekerja serabutan itu mendekati N lalu memberinya uang baru sebagai tanda uang THR. Bocah itu kemudian diajak ke kebun singkong lalu disuruh menunduk. Saat itulah Firman menyodominya lalu kembali memberi uang Rp. 2 ribu.
Usai melancarkan aksinya, Firman pergi meninggalkan N sendirian menahan sakit. Selang 30 ,menit kemudian Fir datang kembali menemui N yang kesakitan. Bukannya kasihan, justru Firman kembali melancarkan aksinya menyodomi N untuk kedua kalinya.
Korban kemudian pulang ke rumah lalu melapor kepada kedua orang tuanya dan langsung melaporkan Fir ke kantor polisi. Aparat Polresta Bandar Lampung dengan cepat menangkap Firman yang semula tidak mengakui perbuatannya, seperti dilansir Poskotanews.
“Saya baru satu kali melakukan perbuatan ini dan hanya sama N saja, tidak pernah sama orang lain. Ini terjadi karena saya habis lihat adegan panas di video HP milik kawan saya,” kata Firman.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung. Kompol Dery Agung Wijaya membenarkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak SD, yang pelakunya sudah berhasil diamankan.
“Kami masih melakukan penyidikan, apakah korbannya hanya satu orang atau ada korban lainnya," ujar Dery. (*)
