Notification

×

Suap Sengketa Pilkada, Bupati Pulau Morotai Ditahan KPK

08 July 2015 | 11:11 PM WIB Last Updated 2015-07-08T16:11:25Z
Rusli Sibua

LAMPUNG ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua usai dijemput paksa siang tadi dari salah satu hotel di Jakarta Selatan. Rusli yang datang sekira pukul 13.30 WIB itu, langsung menjalani pemeriksaan intensif selam 6,5 jam.

Tersangka dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 itu keluar sekira pukul 19.50 WIB. Namun, Rusli yang telah mengenakan seragam tahanan oranye itu, bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa penahanan Rusli dilakukan guna kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, seperti dilansir Okezone.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara ini. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2015).

Sekadar diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu, dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada 21 Mei 2011.

Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)