Notification

×

Soal Kasus Korupsi, Eks Ketua PN Tanjungkarang Binsar Dinon-Palu

30 July 2015 | 4:48 PM WIB Last Updated 2015-07-30T09:50:01Z

BANDAR LAMPUNG - Bekas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Binsar Siregar divonis menjadi hakim non-palu selama enam bulan. Hal tersebut disampaikan Alian setiadi, Koordinator Posko Pemantau Peradilan Komisi Yudisial (KY) Lampung. 

Alian menuturkan bahwa majelis kehormatan hakim telah memutus pengaduan masyarakat dengan nomor laporan: 0052/L/KY/II/2014 a.n. Pelapor koordinator dan sekretaris pemantau peradilan Lampung Anggit Arietya Nugroho dan Alian Setiadi, terhadap majelis hakim yang memutus bebas perkara korupsi terdakwa Dodi Anugrah bin Abdurahman Sarbini (Mance) atas pertemuan dengan keluarga pihak yang berperkara.

Dalam amar putusan sidang pleno nomor: 153/SP.KY/X/2014 tertanggal 6 Oktober 2014 memutuskan: terlapor I Binsar Siregar terbukti melanggar angka 1 point 2 butir (2) SKB-KEEPPH tentang hakim harus bersikap adil dan tidak memihak baik di dalam dan di luar persidangan dan menjaga kepercayaan masyarakat j.o. pasal 5 ayat (3) huruf e PB-PP KEEPPH tentang hakim harus berintegritas tinggi dan harus menghindari hubungan dengan semua pihak yang berperkara, baik jaksa, advokat dan keluarga dalam perkara yg sedang ditangani oleh hakim tersebut.

Majelis kehormatan hakim yang memutuskan sanksi bagi Binsar di antaranya Abbas Said, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Taufiqurahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, dan H.Ibrahim, seperti dilansir Lampost.

"Putusan ini kami harapkan agar menjadi contoh bagi para hakim di Lampung dan di Indonesia agar selalu menjaga integritasnya sebagai wakil tuhan dalam menjalankan tugasnya dan menjatuhkan putusan berdasarkan perbuatan dan kesalahannya bukan karena pejabat, saudara atau karena uang," kata Alian dalam rilisnya, Rabu (29/7/2015). 

Binsar Siregar terakhir menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Samarinda. (*)