Notification

×

Ulama Dukung Hukuman Mati bagi Koruptor dan Pencucian Uang

29 July 2015 | 9:57 PM WIB Last Updated 2015-07-29T15:04:31Z

LAMPUNG ONLINE - Gelaran Halaqah Alim Ulama Nusantara dengan tajuk 'Gerakan Pesantren Antikorupsi' yang dihelat di Hotel Santika, Yogyakarta dari 27-29 Juli 2015, mengeluarkan salah satu rekomendasinya untuk mendukung penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi dan pencucian uang.

"Pemiskinan harta, Ta'zir, Azab di akhirat dan hukuman maksimal berupa hukuman mati," terang Rais Syuriah PBNU, KH Ahmad Ishomuddin, salah satu ulama dari Bandar Lampung saat membacakan hasil rekomendasi Halaqah Alim Ulama Nusantara, Rabu (29/7/2015).

Namun demikian, terkait tindakan hukuman mati bagi pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dilakukan ketika negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi, sosial, dan dilakukan berulang-ulang.

"Alim ulama mendukung, jika semua syarat itu bisa dipenuhi. Tetapi keputusan tetap di tangan hakim," imbuhnya, seperti dilansir Okezone.

Ahmad menambahkan, pihaknya mendorong kepada penegak hukum agar lebih serius dalam menangani kasus korupsi dan harus berani sanksi hukuman mati. 

"Ini merupakan warning kepada aparat penegak hukum," lanjut Ahmad.

Sementara KH Umar Farouq, salah satu Ulama dari Pati, Jawa Tengah, menyatakan selama ini ulama selalu hati-hati menyikapi hukuman mati.

Sebab, hukuman itu berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). Tetapi jika tindakan itu dilakukan secara berulang, maka hukuman mati harus dilakukan. "Jika dilakukan berkali-kali, sanksi pamungkasnya (hukuman mati) dikeluarkan," tandas Umar. (*)