![]() |
| Ridho Ficardo (kiri). | ist |
LAMPUNG - Kendati menyalahi aturan UU No.3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang melarang pejabat publik dan politik menjadi Ketua Umum (Ketum) KONI, namun Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang digadang-gadang akan menjadi Ketua Umum KONI Lampung menyatakan tetap siap bila ditunjuk sebagai ketum periode 2015-2019.
Diketahui, SE Mendagri No. 800/148/sj 2012 menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga PNS dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI.
"Ya siap bila ditunjuk sebagai Ketua KONI. Tidak ada masalah kan? Buktinya di beberapa provinsi lain ada gubernurnya yang menjabat sebagai pengurus KONI. Jadi, kenapa tidak dengan Lampung," tukas Ridho, usai halal bi halal, Rabu (29/7/2015).
Menurut dia, sampai saat ini tidak ada permasalahan dalam anggaran pembinaan atlet jika Gubernur Lampung menjadi Ketua KONI.
"Kalau semua mendukung, akan tetap saya jalankan. Asalkan bermanfaat dan bisa meningkatkan prestasi kenapa tidak? Kembali kita lihat di beberapa provinsi lain, ada gubernurnya yang menjabat sebagai ketua, tapi itu tidak masalah dan tetap berjalan. Buktinya tidak ada sanksi. Makanya ini akan kita kaji lagi bagaimana ke depannya," papar Ridho.
Di sisi lain, ketika disinggung mengenai apakah ada tokoh olahraga Lampung yang ia percaya dan mampu memimpin KONI, Ridho berdalih sampai saat ini dia belum mengetahui, seperti dilansir Saibumi.
"Kalau itu saya belum tahu. Yang jelas kalau di daerah seperti Gubernur, Wagub, Sekda dan juga Ketua DPRD masih menjabat saja bisa menjadi Ketua KONI. Masa di Lampung tidak bisa? Ya itu kira-kira jawaban saya," tutupnya. (*)
