![]() |
| Saat kunjungan kerja ke Lampung, Selasa (4/8/2015), rombongan Komisi II DPR-RI menemui Gubernur Lampung Ridho Ficardo di ruang rapat gubernur, Kompleks Pemprov Lampung di Bandar Lampung. (Kompas) |
LAMPUNG - Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat mengecam media yang memberitakan sesuatu tanpa bukti, dalam kunjungan kerja komisi II DPR RI ke kantor Gubernur Lampung, Selasa (4/8/2015).
"Saya kecewa dengan pemberitaan di media online nasional yang berjudul 'Rapat dengan Gubernur, Anggota DPR Minta Izin Merokok di Ruangan Ber-AC'. Dari judulnya saja sudah tidak benar," kata Hendry dalam siaran pers, Rabu (5/8/2015)
Menurutnya, pemberitaan itu sangat tendensius dan cenderung menyerang bahkan dampaknya sangat besar. Padahal, kejadiannya tidak seperti itu.
Baca: Rapat, Gubernur Lampung-Anggota DPR Merokok di Ruangan Ber-AC
"Saya kira kontributor media tersebut tidak ada di lokasi (ruang rapat gubernur) saat menulis berita itu," beber politikus PDIP ini.
"Saya kira kontributor media tersebut tidak ada di lokasi (ruang rapat gubernur) saat menulis berita itu," beber politikus PDIP ini.
Yang fatal menurut Henry, dalam pemberitaan itu dia ditulis sebagai ketua rombongan, membuka acara hingga meminta izin merokok. Yang benar, ketua rombongan kunjungan Komisi II DPR adalah Rambe Kamarul Zaman.
Sementara dirinya hanya anggota dan tidak membuka pertemuan dengan meminta izin untuk merokok kepada gubernur Lampung seperti yang tertera dalam pemberitaan.
"Sekali lagi, saya tidak meminta izin kepada gubernur. Sebenarnya yang saya sampaikan beberapa kata terakhir, terima kasih kita sudah merokok bersama di ruangan ini. Sebelum saya bicara, pak gubernur, beberapa anggota DPR dan DPRD sudah merokok, bahkan beberapa kawan wartawan juga sudah merokok. Ini seolah semua itu karena saya, ini kan sangat buruk dan kasar," kata Henry.
Pemberitaan itu, menurutnya, sangat buruk dampaknya karena sebagai wakil rakyat Lampung tentu akan buruk pula tanggapan masyarakat. Untuk itu, dia meminta redaktur media online tersebut untuk menegur wartawan yang menulis berita menyudutkan wakil rakyat.
"Kita minta mereka membuat permohonan maaf tertulis di media yang sama. Jika dalam batas waktu tertentu tidak termuat permohonan maaf, maka saya akan pertimbangkan untuk melapor ke pihak kepolisian. Ini pencemaran nama baik," tegas Henry, seperti dilansir RMOL.
Sebagaimana diketahui, rombongan Komisi II yang diketuai Rambe Kamarul Zaman dalam kunjungan kerja ke Provinsi Lampung membahas kesiapan Pilkada serentak, Implementasi UU Desa, Ombudsman, dan permasalahan tanah yang sering muncul di Lampung. (*)
