Notification

×

Anggota DPRD Tanggamus Narkoba Hasmuni Resmi Dipecat

03 August 2015 | 10:04 PM WIB Last Updated 2015-08-03T15:04:24Z
Hasmuni (berpeci). | ist

TANGGAMUS - Anggota DPRD Tanggamus dari Partai Demokrat, Hasmuni kini mendekam di penjara karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sesaat sebelum pembekalan anggota DPRD di Hotel Novotel Bandar Lampung. 

Pasca-penetapan sebagai tersangka, kini Gubernur Lampung sudah resmi memberhentikan mantan kepala pekon itu dari jabatannya sebagai wakil rakyat Tanggamus periode 2014-2019.

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Tanggamus Drs. Fauzi Musa saat dikonfirmasi mengatakan, diberhentikannya Hasmuni dari Anggota DPRD Tanggamus dilandasi terbitnya Surat Keputusan Pemberhentiannya dari Gubernur Lampung nomor G/299/B.II/HK/2015 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019 tertanggal 18 Juni 2015.

“Persoalan terkait SK pemberhentian Hasmuni sebagai Anggota DPRD Tanggamus ini juga secara langsung sudah disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Tanggamus, dalam agenda Paripurna Istimewa DPRD Tanggamus yang saat itu juga dihadiri anggota DPRD dan unsur Muspida Tanggamus,” katanya, Senin (3/8/2015).

Selain surat pemberhentian Gubernur Lampung, juga telah mengeluarkan surat keputusan tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Tanggamus periode masa jabatan 2014-2019. Yaitu dari Hasmuni kepada Ahmadiyan, dengan nomor Surat G/346/B.II/HK/2015 tertanggal 23 Juli 2015.

“SK PAW Hasmuni dari Gubernur Lampung ini, juga sudah kami laporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tanggamus untuk diagendakan jadwal kapan PAW digelar,” kata Fauzi.

Sementara, berkaitan dengan teknis persiapan kelengkapan jelang proses PAW, lanjut mantan Sekretaris KPUD Tanggamus itu, pihaknya juga sudah menyampakan hal tersebut ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Tanggamus untuk mempersiapkan segala sesuatunya, seperti dilansir Translampung.

“Jadi intinya kalau rapat Banmus soal kapan agenda PAW ini sudah rampung dibahas, kami langsung akan mempersiapkan perihal teknis yang lainnya,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Hasmuni yang belum lama dilantik dan disumpah janji sebagai wakil rakyat di DPRD Tanggamus, tertangkap tangan mengkonsumsi sabu-sabu oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung, pada Kamis 18 September 2014, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu dia digelandang bersama sopirnya, satu koleganya sesama anggota dewan yang kini bebas, dan dua wanita penghibur. (*)