LAMPUNG - Setoran "mahar" ke partai-partai politik untuk maju pilkada sudah bukan isu baru. Tapi, setelah penutupan pendaftaran bakal calon kepala daerah (Balonkada), isu "mahar politik" kini meledak di beberapa daerah di Tanah Air. Di Lampung, perbincangan "mahar politik" mewarnai proses pilkada serentak 9 Desember 2015.
Untuk membeli perahu, seorang bakal calon (balon) kepala daerah di Lampung harus merogoh kocek minimal Rp 1 miliar per partai. Itu untuk daerah yang kecil, seperti Kota Metro. Untuk daerah yang besar macam Kota Bandar Lampung atau Kabupaten Lampung Tengah, rata-rata bisa sampai Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar per partai.
Seorang sumber yang sempat gencar sosialisasi sebagai balon wali kota Metro, Bowo (bukan nama sebenarnya, red) menyebutkan bahwa "mahar politik" untuk satu partai di Metro yang notabene kota kecil minimal Rp 1 miliar. Jumlah itu merupakan total setoran dari DPC tingkat kota, DPD/DPW tingkat provinsi, hingga DPP tingkat pusat.
"Saya daftar di empat partai. Semuanya meminta 'mahar'. Ibarat seorang bujang yang ingin melamar gadis, ada maharnya. Begitu juga kalau mau maju pilkada, ada 'mahar politik' untuk partai-partai yang akan mengusung," jelas Bowo, saat dihubungi, Minggu (2/8/2015) malam.
Ia mengakui kegagalannya maju Pilkada Metro lantaran tak sanggup memenuhi permintaan uang dari partai-partai.
"Sebenarnya, cost politic (biaya pencalonan) itu wajar untuk menggerakkan struktur partai dan membiayai kegiatan pemenangan. Tapi, jika nominalnya sudah ember-emberan (miliaran rupiah), saya tidak sanggup. Itulah yang menggagalkan saya," katanya.
Sumber lainnya, Boni (bukan nama sebenarnya, red), yang juga sempat menjadi balon kepala daerah di Lampung, merinci "mahar" untuk mendapatkan rekomendasi dari partai rata-rata Rp 250 juta per kursi DPRD. Jika partai tersebut memiliki empat kursi di DPRD misalnya, maka seorang balon kepala daerah harus mengeluarkan dana Rp 1 miliar untuk memperoleh rekomendasi.
"Bayangkan jika satu partai punya delapan kursi atau sepuluh kursi DPRD, maka setorannya bisa Rp 2 miliar-2,5 miliar. Itu baru satu partai. Jika targetnya empat partai dengan jumlah kursi DPRD sampai 20 lebih, maka setorannya bisa sampai Rp 5 miliar," beber Boni, Senin (3/8/2015), seperti dilansir Tribunlampung, Selasa (4/8/2015).
Tawar-menawar
Meskipun sudah menyiapkan dana, seorang balon kepala daerah tidak otomatis bisa menggenggam perahu partai. Sebab, biasanya akan terjadi tawar-menawar. Balon mana yang menawarkan "mahar" paling besar, balon itulah yang berpeluang besar menumpangi perahu partai tersebut. Proses "adu tebal dompet" ini biasanya terjadi di tingkat DPP.
Saat mendaftar di empat partai di Metro, Bowo mengalami tawar-menawar ini. "Ada tawar-menawar. Siapa yang paling tinggi, dialah yang akan dapat partai itu. Istilahnya, 'digoreng' oleh partai," ungkapnya.
Ia pun menyayangkan sikap partai-partai yang mematok tarif begitu tinggi dalam proses penentuan rekomendasi bagi balon kepala daerah.
"Saya sangat kecewa. Saya sudah mengikuti seluruh tahapan dan memenuhi seluruh persyaratan. Tapi, karena dipotong di pusat, ada tawar-menawar tadi, 'digoreng', saya akhirnya gagal," tuturnya.
Boni menyebut praktik "mahar politik" yang diterapkan partai-partai tersebut karena ulah elite-elite partai yang bertindak seolah sebagai pemilik partai itu.
"Partai-partai sekarang kan ada owner-owner-nya. Di PDIP ada Megawati Soekarnoputri. Di Demokrat ada SBY. Di Gerindra ada Prabowo Subianto. Di Hanura ada Wiranto. Dan seterusnya. Kalau owner-owner itu tidak mau, ya mau bilang apa," ujarnya.
Bisa Gugurkan Calon
Terpisah, anggota Bawaslu Lampung Nazarudin Togaratu mengatakan, larangan mahar politik telah diatur secara spesifik di Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah. Larangan serupa berlaku bagi pasangan calon. Mereka dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada parpol.
"Jika melanggar dan terbukti oleh keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, KPU bisa membatalkan penetapan pasangan calon tersebut," kata Nazarudin, Senin kemarin.
Namun, ia mengakui aturan mahar politik ini tidak mudah diproses oleh pengawas pemilu. Sesuai ketentuan, sanksi dijatuhkan kepada parpol dan calon jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dalam aturan pilkada disebutkan bisa dipidana setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jadi, sementara ini kita akan mencatat. Kalau ada laporan, kami akan bawa ini ke aparat negara hukum," kata Nazar.
Karena itu, Nazar mengimbau balon yang merasa dirugikan atas mahar politik agar segera melapor ke panwas kabupaten/kota.
"Silakan laporkan segera ke panwas kabupaten/kota kami akan tangani," ujarnya.
Hal senada dikatakan komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan. Menurut dia, larangan mahar politik sangat jelas diatur di UU Pilkada.
"Sebagai penyelenggara, jika menemukan hal tersebut tentu akan berkoordinasi dengan Bawaslu. Pihak Bawaslu nanti yang akan mengusut kasus seperti itu," kata dia.
Sanksi pembatalan calon, terus Fauzan, bisa diterapkan KPU setelah mendapat rekomendasi dari panwaslu.
"Namun, dalam hal pembuktian memang agak susah. Mana ada parpol yang melakukan transaksi mahar politik dengan tanda terima," kata dia.
Meski demikian, Fauzan mengimbau balon yang merasa tertipu dengan parpol bisa mengadukan melalui saluran yang tepat, yakni ke panwaslu.
Parpol Bantah Ada Mahar
Hampir seluruh parpol di Lampung membantah ada mekanisme "mahar politik" dalam pencalonan kepala daerah. Koordinator Lampung DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, jauh sebelum keluar UU Pilkada yang melarang mahar politik, mereka sudah mengimbau tidak adanya mahar politik di partai besutan Surya Paloh ini.
"Sejak awal kami sudah menyampaikan ke publik tidak menggunakan politik mahar. Kami juga buat iklan, dukungan NasDem tidak memakai mahar. Bisa dikonfirmasi kepada calon yang mendapatkan rekomendasi," kata Taufik.
Partai Demokrat Lampung juga membantah meminta "mahar" dalam proses rekomendasi balon.
"DPD PD tidak ada mahar politik. Bahwa setelah keluar rekomendasi, calon yang diusung bersama kader turut membiayai pergerakan untuk pemenangannya, memang benar," kata Sekretaris DPD PD Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar).
Menurut Fajar, PD punya parameter tersendiri dalam menentukan calon, di antaranya hasil survei dan kesiapan daya dukung untuk mencapai kemenangan.
Senada, Wakil Sekretaris DPD PDIP Lampung Syahlan Syukur mengatakan, sejauh ini proses rekomendasi yang dikeluarkan tidak diwarnai "mahar politik".
"Saya terlibat langsung dengan keluarnya rekomendasi, belum pernah terjadi apa-apa atau biaya yang dibebankan kepada calon," katanya.
Dalam menentukan dukungan, kata dia, PDIP melakukan survei dan pendalaman calon. Sedangkan agenda menggerakkan mesin partai, telah menjadi kewajiban calon.
"Kalau itu sudah cost politic calon terhadap pemenangan. Bukan rekomendasi pencalonan dari partai," jelas Syahlan.
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim pun membantah ada proses mahar politik. Untuk menentukan rekomendasi, meski tak melakukan penjaringan terbuka, Gerindra menampung aspirasi kader dari struktur partai kabupaten/kota.
"Gak ada mahar politik. Rekomendasi sesuai kesepakatan dengan DPC. Setelah dianggap layak dan cakap, kita usulkan ke DPP dan keluar nama," beber Gunadi.
Khusus proses terbitnya rekomendasi untuk Herman HN-Yusuf Kohar di Bandar Lampung, Gunadi mengatakan, struktur partai sudah sepakat untuk mengusung keduanya. Namun, ketika di DPP muncul nama Hartarto Lojaya sebagai balon wali kota Bandar Lampung.
"Hartarto tidak ada usulan. Baru diusulkan beberapa teman saat di DPP. Jadi di pusat, ada keinginan untuk memasukkan nama Hartarto. Tapi, saya katakan "Kami lebih mengerti persoalan di Lampung. Kami ingin Pak Herman dan YK". Dan, akhirnya tidak masalah," ungkap Gunadi.
Demikian pula dengan PAN. Wakil Sekretaris DPP PAN Edi Agus Yanto menepis adanya "mahar" dalam proses rekomendasi balon kepala daerah. Ia menyebutkan bahwa ada prioritas untuk kader yang ingin maju seperti di Bandar Lampung dan Kota Metro.
"Kita utamakan kader, diberi kesempatan dulu untuk mendapatkan koalisi. Akhirnya kita memutuskan mengusung Pak Tobroni. Tidak ada mahar politik," kata Edi. (*)