![]() |
| Pasangan bakal calon wali kota Bandar Lampung dari jalur independen M Yunus (kiri) dan Ahmad Muslimin (kanan). | ist |
BANDAR LAMPUNG – Rapat koordinasi hasil verifikasi faktual persyaratan dan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Paslon) wali kota Bandar Lampung, sekaligus dirangkai dengan pembahasan dana kampanye di Gedung KPU Bandar Lampung, Selasa (4/8/2015) siang, diwarnai sedikit ketegangan.
Munculnya ketegangan itu saat bakal calon wakil wali kota (Balonwawalkot) Bandar Lampung dari jalur independen, Ahmad Muslimin, saat dirinya mengucapkan kalimat “Apa berantem aja kita!”.
Ucapan itu dilontarkan pasangan balonwalkot M Yunus tersebut, setelah pria berambut gondrong ini sempat terpancing emosi ketika sesi pembahasan dana kampanye tentang jumlah frekuensi pertemuan terbatas belum menemukan kata sepakat.
Ketua KPU Bandar Lampung, Fauzi Heri langsung mengingatkan Muslimin untuk tidak mengucapkan kata-kata yang kasar dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Fauzi kemudian meminta para pasangan calon untuk lebih dulu memahami lebih detail maksud dari perbedaan pertemuan terbatas dengan dialog yang ditakutkan para calon akan disemprit Panwaslu.
Sementara, petahana Herman HN juga menyoal kemungkinan adanya ‘pekikan’ dari seseorang atau lebih ketika dia hadir dalam sejumlah kegiatan dinas.
“Saya masih bertugas sebagai wali kota hingga 15 September. Nah, bagaimana jika ada seseorang yang mekik (berteriak) ‘hidup’ atau ‘pilih’ Herman HN ketika saya sedang melakukan kunjungan kerja. Ini harus dipastikan, jangan sampai saya nanti kena prat-prit dari Panwaslu,” katanya, seperti dilansir laman Kpu-bandarlampungkota.
Oleh karena itu, dia meminta ketegasan dari Panwaslu selaku pengawas Pilkada untuk memastikan apakah hal tersebut melanggar ataukah dibolehkan, mengingat celetukan itu bisa jadi datang dari mana saja, terutama lawan politik.
“Belum tentu itu pendukung saya. Bisa jadi dari orang lain. Politik ini kan kejam,” katanya disambut gelak tawa audiens yang hadir.
Pada akhirnya, para Paslon sepakat dengan dana kampanye maksimal sebesar Rp14.362.500.000, dan Panwaslu berjanji akan menyiapkan waktu yang dikhususkan membahas aturan-atuaran detail tentang Pilkada. (*)
