Notification

×

BKD Lampung: Mulai 1 September PNS Wajib Daftar Ulang

28 August 2015 | 9:50 PM WIB Last Updated 2015-08-28T14:50:22Z
Sudarno Eddi

LAMPUNG - Terhitung mulai 1 September hingga 31 Desember 2015, Pegawai negeri sipil (PNS) se-Provinsi Lampung diwajibkan mendaftar ulang dan mengisi formulir Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS). Pengecekan ulang ini meliputi Surat Keputusan (SK) PNS, kepangkatan dan tak ketinggalan pengecekan ulang ijazah.

PNS yang tidak mengisi formulir E-PUPNS maka tidak akan tercatat sebagai PNS Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Lampung sebelumnya telah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD dan menyebarkan surat edaran beberapa waktu yang lalu.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Provinsi Lampung, Sudarno Eddi saat dihubungi, Jumat (28/8/2015). 

“Kita sudah buat surat edaran ke SKPD, dan sudah dilakukan penataran. Jadi 1 september nanti PNS di provinsi Lampung sudah mendaftar ulang ke website. Banner juga nanti akan langsung kita pasang untuk sosialisasi,” kata pria yang akrab disapa Edi ini.

Menurutnya, jumlah PNS di Provinsi Lampung berdasarkan data sampai dengan Juli-Agustus 2015 sejumlah 8.519 PNS di pemprov, termasuk PNS yang kemarin baru masuk. Akan ada sejumlah sanksi bagi PNS yang tidak melakukan pemuktahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan. 

Edi menambahkan, semua pegawai negeri sipil wajib mendaftar ulang, termasuk PNS di kabupaten-kota. 

“Tapi itu kewenangan daerah masing-masing karena seluruh BKD se-Indonesia sudah dipanggil BKN.” tutup Edi, seperti dilansir Lampost.

Pemutakhiran data ini merupakan program nasional sepuluh tahun sekali dan serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, landasan hukum yang memuat tentang peraturan ini terdapat pada Undang-undang No.05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi PNS yang ingin mendaftar ulang secara online nanti bisa mengakses situs http://pupns.bkn.go.id/ yang saat ini masih dalam tahap ujicoba sampai dengan 1 september 2015. (*)