![]() |
| Lokasi Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PDAM Way Rilau Bandar Lampung. (Lampost) |
LAMPUNG - Untuk mendukung pencapaian akses aman air minum 100 persen di tahun 2019 sebagaimana amanah RPJMN tahun 2015-2019, Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) berkomitmen mempercepat proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Kepala BPP SPAM Tamin M. Zakaria Amin meyakini Pemerintah Kota (Pemkot) dan PDAM Way Rilau Bandar Lampung memiliki komitmen yang sama untuk menyediakan air bagi masyarakat.
Dengan didasari komitmen tersebut, Tamin menyatakan semua persoalan yang dianggap menghambat terwujudnya proyek itu perlu dibicarakan lebih lanjut dan dicari solusinya.
“Tapi yang jelas setiap kontrak yang sudah disepakati harus dihormati,” tuturnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Senin (10/8/2015).
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemko Bandar Lampung, Pola Pardede, mengakui proyek ini sedikit bergeser dari jadwal yang ditentukan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut, seperti dilansir Bisnis.
“Pak Wali Kota sudah menyampaikan ke PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia terkait revisi penjaminan yang dimohonkan ke menteri, ini menjadi pembahasan lebih lanjut,” tuturnya.
Direktur Utama PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, A.Z.P. Gustimigo, mempertanyakan mengenai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) apakah PDAM atau Pemerintah Kota.
Menanggapi hal itu, Tamin menegaskan bahwa yang menjadi PJPK proyek ini adalah Pemkot Bandar Lampung. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah terkait SPAM. (*)
