LAMPUNG SELATAN - Berdasarkan pembahasan dana kampanye pemilihan kepala daerah Lampung Selatan disepakati bersama nilai maksimal mencapai Rp15,987 miliar.
"Tadi sudah disepakati bersama liaison officer (LO) ketiga pasangan calon kepala daerah, mengenai batasan dana kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, Abdul Hafidz, di Kalianda, Jumat (7/8/2015).
Ia menjelaskan, pembatasan dana kampanye merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye yang isinya KPU sebagai lembaga penyelenggara diminta bersepakat dengan pasangan calon untuk menentukan batasan-batasan dana kampanye.
"Nilai indeksnya Rp 21.000 per pemilih dengan asumsi di Lampung Selatan terdapat sebanyak 750.000 pemilih," kata Abdul Hafidz.
Kemudian, laporan dana kampanye dan laporan sumbangan dana kampanye harus dilaporkan kepada pihak penyelenggara atau KPU, lalu wajib memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (PPDK).
"Nanti pihak kami akan mengangkat akuntan publik, untuk mengaudit laporan dana kampanye tersebut," ujar Abdul Hafidz, seperti dilansir Beritasatu dari Antara.
Dalam PKPU itu, jika calon tidak menyerahkan laporan tersebut sampai dengan tanggal 6 Desember nanti, maka dibatalkan dari pencalonannya.
"Semua sudah diatur dalam PKPU tersebut, termasuk batas maksimal sumbangan, jika melebihi dari batasannya, maka harus dikembalikan ke negara," kata Abdul Hafidz.
Mengenai persyaratan yang diperbaiki atau belum lengkap ketiga pasangan bakal calon, menurut dia, sudah diterima pihaknya.
"Sudah kami terima semua, namun perbaikan ini memenuhi syarat atau tidak harus kami verifikasi terlebih dahulu," kata Abdul Hafidz. (*)
