![]() |
| Ricky Tamba |
LAMPUNG - Terkait adanya laporan terhadap dirinya oleh Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI) ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (6/8/2015) lalu, Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia Daerah Lampung Ricky Hs Tamba menanggapinya dengan dingin.
Laporan itu terkait gugatan perwakilan (class action) yang dilayangkan rakyat Lampung terhadap janji-janji Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Lampung Bakhtiar Basri, pada pemilihan gubernur (Pilgub) 9 April 2014 lalu dan hingga kini belum terbukti.
“Mereka (PARITI) nggak tahu hukum, nggak tahu apa itu gugatan class action. Mereka hanya 'cari muka' kepada Gubernur Ridho dan Wakil Gubernur Bakhtiar Basri,” ujar Ricky Tamba saat dihubungi, seperti dilansir laman Translampung, Sabtu (8/8/2015).
Tanggapan aktivis Jaringan 98 itu terkait laporan Ketua Tim Relawan Paguyuban Ridho Berbakthi (PARITI) Wahid Hamdan ke Polresta Bandar Lampung, Kamis lalu. Wahid Hamdan didampingi kuasa hukum PARITI Rojali Umar SH, melaporkan tindakan Ricky Hs Tamba yang dinilai telah menyebarkan, mengajak dan menghasut masyarakat Lampung untuk bersama-sama 'Menagih Janji Ridho-Bakhtiar', sehingga dinilai menimbulkan keresahan.
Ajakan atau hasutan tersebut dilakukan melalui tebaran SMS dari nomor telephon seluler, akun facebook atas nama Ricky Tamba, twitter serta Blackberry Massanger.
Kuasa hukum PARITI Rojali Umar SH menjelaskan, Ricky Hs Tamba telah melakukan pembohongan publik yang nyata. Ricky dinilai telah bertindak dan mengatasnamakan perwakilan kelompok masyarakat Lampung yang kecewa telah memilih Ridho-Bakhtiar, pasangan yang kini menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung tersebut, dituding telah menebar janji-janji kampanye.
Sementara itu Koordinator Nasional TEGAR Agus Rihat P Manalu mengatakan, pihaknya tidak terpengaruh dengan laporan ke polisi. Dia menilai laporan tersebut sarat nuansa politik.
“Nanti polisi akan melihat, di mana tindak pidananya. Apa yang kami gugat itu berupa fakta dan bukti,” ujarnya. Agus menegaskan, laporan ke polisi menunjukkan adanya upaya untuk meredam gugatan rakyat.
“Kami tetap pada visi dan perjuangan rakyat Lampung,” tegasnya.
Ketika disinggung tentang proses gugatan, dimana sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menunjuk hakim mediator, Agus mengatakan jika proses ini masih awal.
“Kami baru pada tahap menyampaikan fakta dan bukti serta meminta agar ada respon penguatan komitmen terhadap rakyat Lampung,” jelasnya.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar pada Selasa (11/8/2015) mendatang. (*)
