Notification

×

Ditangkap, Pelajar dan Residivis Pengedar Sabu di Bandar Lampung

03 August 2015 | 4:41 PM WIB Last Updated 2015-08-03T09:41:14Z

BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Selatan menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu. Polisi meringkus kedua tersangka di dua tempat berbeda.

Para tersangka adalah seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisial E (18); dan Heriyanto (34). 

Menurut Kapolsek Telukbetung Selatan Komisaris Sarpani, Heriyanto adalah residivis.

"Dari para tersangka disita empat paket sabu-sabu," ujar Sarpani kepada wartawan, Senin (3/8/2015).

Kapolsek mengatakan, Heriyanto masuk penjara pertama kali di tahun 2003 karena kasus narkoba. Ketika itu Heriyanto dihukum penjara selama delapan bulan, seperti dilansir Tribunlampung. Heriyanto kembali masuk penjara pada tahun 2013 karena terlibat kasus penganiayaan. 

"Dia dihukum 10 bulan," ucap Kapolsek Heriyanto.

Sementara, tersangka E yang masih pelajar mengaku hanya membantu temannnya yang mencari sabu. 

"Ada teman minta carikan sabu. Ya saya bantu carikan. Saya ambil sabu sama Heriyanto," ujar E. Dia mengungkapkan jika dirinya mendapat upah dari dari Heriyanto. Upahnya berupa uang atau jatah pakai sabu. 

"Saya juga pakai sabu. Kadang upahnya dikasih sabu gratis," ucap dia. (*)