Notification

×

Gubernur Sumut Gatot Dibebastugaskan, Plt Diteken Hari Ini

04 August 2015 | 10:58 AM WIB Last Updated 2015-08-05T16:38:58Z

LAMPUNG ONLINE - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dilarang melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai gubernur, karena telah dibebastugaskan dari jabatannya setelah secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap.

"Ketika dia ditahan, itu dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dia menambahkan, Gatot bakal diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa. Selanjutnya, pemberhentian tetap menunggu keputusan inkracht.

Hal senada dijelaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dodi Riadmadji. Dia menyatakan, berdasarkan Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Orang yang ditahan untuk pendidikan lebih lanjut oleh penegak hukum, maka yang bersangkutan dilarang laksanakan tugas dan wewenang. Ini hanya seperti pencegahan administrasi saja. Dulu kan orang yang ditahan berani teken dari dalam tahanan," kata Dodi, seperti dilansir Beritasatu.

Secara teknis, dia menuturkan, Kemdagri bakal mengangkat wakil gubernur Sumut sebagai pelaksana tugas. "Kemdagri teknisnya kirim surat ke pemerintah provinsi Sumut. Hari ini saya kira proses penandatanganan," pungkasnya. (*)