Notification

×

Hasil Kajian NU, BPJS Halal

04 August 2015 | 9:50 PM WIB Last Updated 2015-08-04T14:52:01Z

LAMPUNG ONLINE - Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah di Muktamar NU ke-33 memutuskan bahwa sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) halal. Keputusan itu setelah terjadi perdebatan di kalangan anggota komisi yang membahas masalah kekinian.

"Setelah dilakukan pengkajian secara mendalam semua dalil dalam Al-Quran maupun tafsir, komisi sepakat bahwa BPJS halal," ujar Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, KH Abdul Ghofur Maimoen, di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Selasa (4/8/2014).

Pada sidang komisi ini dihadiri sekitar 200 utusan dari PWNU dan PCNU se-Indonesia. Ghofur mengaku memang terjadi perdebatan sengit terkait status hukum BPJS. Namun pada titik kesimpulan bahwa BPJS bisa digunakan untuk masyarakat luas dan membawa manfaat.

Pun demikian terkait masalah denda. Dalam Kaidan fiqih disebut sebagai Taqzier (sanksi) dan boleh saja untuk kepentingan orang banyak, seperti dilansir Okezone

"Sepanjang untuk kepentingan sistem BPJS, Taqzier tidak dipermasalahkan oleh sebagian ulama. Ini untuk kepentingan orang banyak," jelasnya.

Tak hanya persoalan BPJS, perdebatan juga terjadi pada persoalan bank konvensional. Dalam pembahasan tersebut juga muncul bahwa NU pernah mengeluarkan fatwa bahwa menyimpan uang di bank konvensional adalah khilaf. Bisa saja hukumnya haram, halal atau subhat.

"Kita memiliki pengalaman Gus Dur mendirikan Bank Summa. Artinya meski bank konevensional tidak apa-apa karena hukumnya Khilaf," ujarnya. (*)