Notification

×

Kapolda Lampung Edward Tolak Jabung Disebut Sarang Begal

31 August 2015 | 3:37 PM WIB Last Updated 2015-08-31T08:53:17Z

LAMPUNG - Kendati seluruh tersangka pembegalan motor yang menewaskan anggota Brimob Lampung Bharada Jefri Saputra (22) berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, namun Kapolda Edward Syah Pernong menolak menyebut Jabung sebagai sarang begal.

"Kita tidak bisa menyebut Jabung sebagai sarang para begal, walaupun memang banyak juga penangkapan pelaku (begal) dari sana. Jadi memang para pelaku berasal, tinggal dan ditangkap juga dari sana, tapi tidak bisa disebut sarang begal ya," ujarnya, Minggu (30/8/2015) malam.

Putra daerah Lampung Barat ini mengatakan kalau Polda Lampung sudah sering melakukan penangkapan pelaku kejahatan di Jabung, lengkap dengan berbagai alat bukti kejahatan. 

"Ada penelusuran sementara terhadap kondisi di sana, untuk mencari tahu sebab banyak orang memilih demikian (membegal). Kemungkinan karena permasalahan sosial, makanya banyak yang pilih jadi begal. Misalnya lapangan pekerjaan yang kurang," terang jenderal bintang satu tersebut.

Kapolda Edward pun telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, untuk membantu penyelesaian masalah kejahatan di Jabung secara bersama-sama. Terlebih karena penindakan secara hukum yang selama ini dilakukan Polda Lampung belum menimbulkan efek jera, seperti dilansir Saibumi

"Saya sudah berbicara dengan Universitas Lampung untuk mengirimkan tim KKN-nya ke sana (Jabung). Saya juga sudah berbicara dengan phak terkait untuk mengirimkan tim keagamaan ke sana. Setidaknya dengan memperkuat sisi keagamaan mereka, maka pilihan berbuat aksi kejahatan bisa berkurang," harapnya.

Sebelumnya, tiga pelaku aksi curat alias begal yang menewaskan anggota Brimob Lampung Bharada Jefri Saputra (22) dan telah ditangkap tim gabungan Polda Lampung, diancam pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)