Notification

×

Kasus Napi LP Rajabasa Menipu di Facebook Dilimpahkan ke Polda

09 August 2015 | 8:12 PM WIB Last Updated 2015-08-09T13:16:16Z
Polisi saat menangkap tersangka Yn, istri Hr. (ist)

LAMPUNG ONLINE - Hingga saat ini, anggota Subdit II Krimsus Polda Bangka Belitung (Babel) masih memintai keterangan saksi ahli, untuk melengkapi berkas perkara kasus penipuan lewat media sosial (medsos) facebook yang berhasil diungkap, dengan tersangkan mantan anggota Polisi berpangkat Aiptu berinisial AK. 

Jika nanti berkas perkaranya lengkap maka akan dilimpahkan ke Polda Lampung. Itu karena dua orang tersangkanya masih mendekam di Lapas Rajabasa Lampung dan seorang lagi, Yn istri Hr tersandung kasus penipuan online di Polres Tanjung Perak Surabaya

"Jika sudah lengkap maka akan ke Polda Lampung, karena para tersangkanya ada di dalam Lapas di Lampung," kata Kasubdit II Krimsus Polda Babel AKBP Hendro Kusmayadi mewakili Dikrimsus Kombes (Pol) Pipit Rismanto, Minggu (9/8/2015)

Seperti diketahui, pada akhir Mei 2015 lalu jajaran Subdit II Fismondev Krimsus Polda Babel berhasil menindakalanjuti laporan dugaan penipuan melalui medsos Faceebook, yang salah satu korbanyan adalah seorang perempuang PNS di Bangka Belitung.

Si penipu menggunakan akun Andrian Dwi Cahyo, seorang perwira lulusan akademi kepolisian yang sedang menjalani pendidikan PTIK. Foto-foto yang digunakan oleh pelaku dengan mencuri dari akun asli tanpa diketahui pemiliknya.

Selanjutnya, dipimpin Kasubdit II AKBP Hendro Kusmayadi melakukan penelusuran, baik menelusuri akun Facebook Andrian Dwicahyo maupun nomor handphone yang diberikan kepada para wanita tersebut. Hasilnya mengejutkan, ternyata pelakunya berada di dalam sel tahanan Lapas Rajabasa Provinsi Lampung.

Pihak Subdit II Krimsus Polda Babel kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Rajabasa untuk mengamankan pelaku yang mengarah kepada AK. Hal ini dilakukan karena AK dikenal jagoan dan sebagai kepala blok membawahi sekitar 100 orang napi di blok yang ia tempati.

Selain itu juga pernah polisi setempat dengan jumlah besar menggrebek blok yang ditempati AK namun mendapatkan perlawanan dari para napi. Bahkan salah seorang perwira yang ikut saat itu harus mengalami luka parah terkena bacokan di bagian kepala.

AK saat menjadi polisi tahun 2011 menembak kepala dua orang di atas panggung hiburan, karena berselisih saat menikmati hiburan dan harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam menjalankan aksinya Ak dibantu oleh Hr sesama napi. Sedangkan untuk pengambilan uang yang dilakukan di luar Lapas dibantu oleh Yn, istri Hr.

Dari tangan AK diamankan sejumlah handphone dan belasan simcard. Sementara keberadan Yn berhasil dilacak sedang di Surabaya, namun akhirnya diketahui sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Perak Surabaya karena tersandung kasus penipuan juga.

"Untuk korban dari akun facebook Adrian ini jumlahnya puluhan tersebar diseluruh Indonesia dan beberapa korban diantaranya ada di Bangka Belitung," kata AKBP Hendro Kusmayadi, seperti dilansir Bangkapos.

Modus yang digunakan oleh Ak yakni mengincar korban perempuan dengan melakukan pertemanan di facebook. Setelah akrab kemudian Ak dan si korban jadian dan pacaran lewat dunia maya sambil bertukar nomor telepon untuk komunikasi. Saat 'berpacaran', Ak meminta foto-foto hot para wanita tersebut. Ternyata itu menjadi senjata andalan Ak kemudian.

Awalnya Ak meminta bantuan kepada para 'pacarnya tersebut uang dengan berbagai alasan keperluan. Saat sang 'pacar' tak membantu atau curiga maka Ak mengancam akan menyebarkan foto-foto mereka di dunia maya. (*)