LAMPUNG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar yang berasal dari APBN 2015, untuk pengembangan Bandara Raden Intan II (Branti) di Lampung. Pengembangan ini terkait dengan upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjadikan Bandara Raden Intan II menjadi bandara internasional.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung Sumarju Saeni, di Bandar Lampung, mengatakan jika rencana pengembangan Bandara Raden Intan II akan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama periode 2011-2017 seluas 206 hektare yaitu tahap optimalisasi untuk percepatan embarkasi haji penuh.
"Berikutnya tahap kedua pada periode 2018-2030 seluas 198 hektare untuk tahap pengembangan bandara. Pengembangan Bandara Raden Intan II ini juga telah tercantum dalam RPJMD Provinsi Lampung," jelasnya, seperti dilansir dari Beritadaerah pada Rabu (26/8/2015).
Sementara, Asisten Bidang Umum Hamartoni Ahadist dalam rapat hibah aset milik Pemprov di Bandara Raden Intan, meliputi Gedung CIP, Selasar dan lahan parkir menyebutkan jika Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Raden Intan II mengajukan permohonan untuk menghibahkan aset Pemprov Lampung itu.
Hal tersebut merupakan syarat guna mengembangkan Bandara Raden Intan II menjadi bandara internasional. Melalui Surat Nomor PL.102/980/II/CT-2015 disebutkan aset yang diusulkan untuk dihibahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan RI berupa Gedung CIP, selasar dan pagar pengatur arus parkir.
Setelah dilakukan pembahasan beberapa kali, maka Gubernur menerbitkan Surat Keputusan pada tanggal Tanggal 29 Juli 2015 Nomor : G/366/B.XI/HK/2015 tentang Hibah Gedung CIP, Selasar dan Lahan Parkir milik Pemerintah Provinsi Lampung. Surat tersebut merupakan persetujuan Pemprov Lampung untuk melepas aset kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
"Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Intan II mengusulkan agar aset dihapuskan dengan cara pemusnahan seperti salah satunya dibongkar," ungkap Hamartoni.
Terkait dengan hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menjelaskan jika proses pengadaan tanah mengacu kepada Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kadis juga mengingatkan agar pelaksanaan hibah tidak menyalahi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain untuk pengembangan Bandara Radin Intan II, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk pengembangan bandara lainnya yaitu Bandara Kertajati, Bandara Blimbingsari, Bandara Dekai, Bandara Bantu Kunik dan lainnya. Pengembangan bandara tersebut sebagai bentuk komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan konektivitas antara daerah di Indonesia. (*)