![]() |
| Nurlela Zubeir |
METRO - Mantan Kepala SD Pertiwi Teladan, Nurlela Zubeir (59), terpidana perkara korupsi dana BOS Tahun 2011, akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung, Kamis (6/8/2015).
Kepala Kejari Metro Juwariyah mengatakan, eksekusi dilakukan menyusul keluarnya putusan kasasi di Mahkamah Agung, yang menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Jadi, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 892.k/Pid.Sus/2012, menetapkan agar terdakwa menjalani hukuman sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Metro," katanya.
"Dalam putusan kasasi, menguatkan putusan PN Metro yang menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti Rp 65.577.700," tambah Juwariyah.
Adapun Putusan PN Metro nomor 121/Pid.B/2010/PNM tertanggal 26 April 2011, menyatakan terdakwa Nurlela Zubeir secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Ia menambahkan, setelah menerima salinan putusan kasasi, pihaknya kemudian menjemput terdakwa di rumahnya, di Perum Blora Indah Blok A nomor 1 Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung untuk menjalani putusan pengadilan.
Terdakwa Nurlela Zubeir tiba di kantor Kejari Metro sekitar pukul 15.30 WIB, didampingi sejumlah kerabatnya dan kuasa hukum Abdul Wahid.
Setelah menjalani pemeriksaan berkas, sekitar pukul 17.45 WIB, terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro menggunakan kendaraan operasional Kejari Metro, seperti dilansir Tribunlampung.
Kuasa hukum terpidana, Abdul Wahib mengaku, pihaknya menerima putusan tersebut. Ia berharap, di Lapas, kliennya mendapatkan haknya sebagai narapidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sementara ini kami menerima putusan kasasi. Kami hanya berharap di Lapas, klien kami mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelaas dia. (*)
