Notification

×

KPU Lampung: Debat Kandidat Paslon Tidak Harus Siaran Langsung

07 August 2015 | 10:55 AM WIB Last Updated 2015-08-07T03:55:39Z
Handi Mulyaningsih

BANDAR LAMPUNG - Sebanyak delapan KPUD kabupaten/kota di Lampung yang menggelar pilkada serentak mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tahapan kampanye, bertempat di aula KPU Provinsi Lampung, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, Kamis (6/8/2015).

Anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih memaparkan teknis-teknis penyelenggaraan pilkada. Salah satunya menjelaskan masalah tata cara debat publik (debat terbuka) pasangan calon (Paslon). Menurut dia, debat kandidat tidak harus siaran langsung (live) di televisi. Debat kandidat bahkan juga bisa disiarkan melalui siaran radio.

Handi menjelaskan, metode debat nantinya harus menggunakan format kandidat–moderator.

“Debat harus dipandu oleh seorang moderator yang ditunjuk, juga harus dihadiri oleh akademisi yang berkompeten,” katanya. Sedangkan untuk durasi debat publik akan dilaksanakan maksimal 90 menit dengan 30 menit jeda iklan.

“Setiap pertanyaan moderator harus menentukan lama waktu paslon memberikan jawaban. Jangan sampai wanti yang diberikan kepada para kandidat berbeda. Ini akan membuat kecemburuan diantara para paslon,” terang Handi, seperti dilansir dari laman kpu-bandarlampungkota.go.id.

Debat publik ini digelar di ruang tertutup yang mampu menampung tamu dan pendukung setiap Paslon.

“Selama debat berlangsung audiens dan pendukung pasangan calon dilarang membawa atribut, meneriakkan yel-yel atau slogan, serta melakukan tindakan intimidasi dalam bentuk tindakan maupun ucapan,” ujarnya.

Handi menjelaskan, penyiaran debat Paslon kepala daerah dapat dilaksanakan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta (lokal).

“Lembaga penyiaran tersebut  wajib menyediakan clean feed, sebagai materi relay bagi stasiun televisi lainnya, dalam upaya menyebarluaskan informasi kepada masyrakat,” ungkapnya.

Sementara untuk debat publik/debat terbuka karena keterbatasan frekuensi di daerah tersebut, maka debat dapat disiarkan secara tunda pada masa kampanye.

“Debat publik atau debat terbuka tidak harus langsung, namun dapat disiarkan ulang tetapi masih dalam masa kampanye,” kata wanita berkerudung ini.

Handi juga menekankan pentingnya prinsip keberimbangan bagi masing-masing pasangan calon saat debat berlangsung. Baik dalam kesempatan pemaparan, dan tanya jawab, termasuk pengembilan gambar saat melakukan penayangan.

“Tidak boleh ada paslon yang dirugikan. Contohnya, kita harus bisa memberikan pemahaman kepada kameramen yang bertugas mengambil gambar agar masing-masing kandidat, di shot dan ditayangkan secara berimbang,” papar Handi seraya mengatakan bahwa penayangan iklan juga diwajibkan menyertakan iklan layanan masyarakat.

Handi menjelaskan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota wajib memfasilitasi penayangan iklan kampanye pada media masa cetak, media masa elektronik seperti televisi, radio, dan/atau media dalam jaringan (online), lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersil dan/atau iklan layanan masyarakat.

“Debat kandidat ini nantinya sangat menguntungkan pasangan calon pertama karena gratis, kedua dengan disiarkan di media maka  masyarakat akan tahu visi misi Paslon,” jelasnya. (*)