LAMPUNG TENGAH - KPU Lampung Tengah kembali didera kabar tidak sedap. Penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang itu diduga menerima suap Rp200 juta, untuk meloloskan pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati setempat dari jalur perseorangan.
Berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber, uang suap tersebut memang bukan dilakukan menjelang penetapan calon bupati dan wakil bupati yang baru dilakukan Senin (24/8/2015). Namun saat verifikasi berkas dukungan, terutama berkenaan dengan validasi kesahihan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) calon independen (Caden).
Pasalnya, pemilik ribuan foto kopi identitas kependudukan itu ternyata memberikan dukungan ganda—selain mendukung paslon Mudiyanto Thoyib-Musa Ahmad, juga kepada paslon Samidjo-Fathoni. Selain itu, sebagaiamana temuan anggota Panwascam Punggur, sejumlah dukungan juga ditengarai fiktif.
Namun, Komisioner KPU Lampung Tengah, Khotijah, menepis dugaan tersebut. Pihaknya tidak akan menukar kehormatan diri dan jabatan yang disandang dengan apapun. Apalagi, dalam setiap tahapan Pemilukada, pihaknya selalu diawasi dan bekerjasama dengan Panwas.
Menurut dia, komisinya telah melaksanakan semua tahapan Pemilukada sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kalaupun terjadi persoalan, semuanya juga diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalaupun ada pihak yang tidak puas, pihaknya mengharapkan menempuh jalur hukum.
Sementara, Ketua Pokja Pendaftaran Calon Independen Irawan Indrajaya mengatakan, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 6,5 persen dari total penduduk Lampung Tengah 1.449. 851 orang, yaitu, 96.875 orang. Dari jumlah itu, penyebarannya harus meliputi 14 dari 28 kecamatan yang ada.
Ketua LSM Forum Warga Lampung Tengah, Sumarsono, mengharapkan Panwas maupun kepolisian menyelidiki temuan tersebut. Alasannya, hal itu mungkin saja terjadi dalam setiap perhelatan Pemilu. Apalagi, ketua komisioner KPU setempat sebelumnya juga tersandung hukum, seperti dilansir Lampost.
“Kalau itu benar, itu bukan saja mencederai demokrasi akan tetapi juga kriminalisasi demokrasi. Sebab, kalau KPU-nya bisa dibeli, para calon bupati dan wakilnya juga akan melakukan hal yang sama terhadap calon pemilih,” kata tokoh yang juga anggota DPRD setempat ini. (*)
