![]() |
| Andy Achmad Sampurna Jaya (ist) |
LAMPUNG - Terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kliennya, kuasa hukum Andy Achmad Sampurna Jaya, Yuzar Akuan mengaku belum tahu adanya putusan MA. Yuzar bahkan mengaku baru tahu adanya putusan tersebut saat dihubungi, Jumat (28/8/2015) malam.
"Wah, saya malah belum tahu, ada di mana itu berita (putusannya)? Nanti saya cek dulu. Sementara ini belum bisa berkomentar banyak. Nanti kalau memang benar sudah ada, kemungkinan Senin (31/8/2015), baru bisa komentar," kata Yuzar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya. Hal ini terkait kasus korupsi APBD Pemkab Lamteng senilai Rp 28 miliar.
Andy didudukkan di kursi pesakitan pada akhir 2011, karena korupsi APBD Lampung Tengah yang ditempatkan di BPR Tripanca sebesar Rp 28 miliar. Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Andi dibebaskan.
Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi dan dikabulkan. Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung menghukum Andi selama 12 tahun penjara.
Dalam vonis yang diketok pada 9 Mei 2012, Andy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Ternyata Andi tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun apa kata MA?
"Amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-putusan tidak dapat diterima)," demikian lansir website MA, Jumat (28/8/2015).
Dalam vonis yang diketok pada 11 Agustus lalu, duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Abdul Latief dan Prof Dr Surya Jaya. (dbs)
