![]() |
| Andi Achmad Sampurna Jaya. (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Achmad Sampurna Jaya. Hal ini terkait kasus korupsi APBD Pemkab Lamteng senilai Rp 28 miliar.
Andi didudukkan di kursi pesakitan pada akhir 2011, karena korupsi APBD Lampung Tengah yang ditempatkan di BPR Tripanca sebesar Rp 28 miliar. Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Andi dibebaskan.
Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi dan dikabulkan. Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung menghukum Andi selama 12 tahun penjara.
Dalam vonis yang diketok pada 9 Mei 2012, Andi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Ternyata Andi tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun apa kata MA?
"Amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-putusan tidak dapat diterima)," demikian lansir website MA, Jumat (28/8/2015), seperti dikutip Detik.
Dalam vonis yang diketok pada 11 Agustus lalu, duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Abdul Latief dan Prof Dr Surya Jaya. (*)
