![]() |
| Soeharto dan putra-putrinya. (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Mahkamah Agung (MA) memperbaiki salah ketik putusan kasasi perkara antara Pemerintah Indonesia melawan Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto. Alhasil, keluarga Cendana tersebut mesti membayar Rp 4,4 triliun.
Kasus bermula pada 9 Juli 2007 saat Kejaksaan Agung mencium tindakan Yayasan Supersemar yang memberikan pinjaman atau penyertaan modal untuk mendapatkan keuntungan.
Kejaksaan menilai tindakan Yayasan merupakan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Gugatan pun dilayangkan atas Soeharto, Pembina Yayasan Supersemar dan Yayasan Supersemar sebagai badan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui gugatan tersebut, Soeharto dan Yayasan dituduh menyalahgunakan uang Yayasan sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar plus ganti rugi imateril sebesar Rp 10 triliun.
Pengalihan dana Yayasan ke pihak lain tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1976, yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyisihkan lima persen dari laba bersih untuk Yayasan Supersemar.
Pada 19 Februari 2009, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian sebesar US$ 105.000.727,66 dan Rp 46.479.512.226, 187. MA lalu menyebutkan terdapat salah ketik putusan kasasi Pemerintah Indonesia sehingga denda yang harus dibayar sebesar Rp 4,4 triliun.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA, Suhadi masih belum mau memberikan komentar terkait revisi atas kasus perdata tersebut. "Besok akan saya jelaskan rincian detailnya," kata Suhadi, seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (10/8/2015). (*)
