Notification

×

Mediasi Gagal, Gugatan Rakyat Lampung ke Gubernur Ridho Berlanjut

11 August 2015 | 4:07 PM WIB Last Updated 2015-08-11T09:11:29Z
Ridho Ficardo (kanan) dan Bachtiar Basri (kiri) saat pengambilan nomor urut peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung, April 2014 lalu. (ist)

LAMPUNG - Sidang mediasi gugatan perwakilan (class action) rakyat Lampung yang diwakili Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, terhadap janji Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri, yang dipimpin hakim mediasi Syamsudin, Selasa (11/8/2015) diputuskan gagal oleh hakim mediator. 

Koordinator Nasional TEGAR Indonesia, Agus Rihat P. Manalu bersama staf dari Jakarta, S.B. Budi W, menolak draft tawaran mediasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum tergugat Ridho-Bachtiar yakni Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dan pengacara pribadi, sebagaimana perintah hakim mediasi pada sidang sebelumnya, Selasa (28/7/2015) lalu.

Dengan dem ikian, sidang akan dilanjutkan ke persidangan utama lanjutan yang dipimpin majelis hakim Nelson Panjaitan, Ahmad Suhel dan Suraji, pada Senin (24/8/2015) mendatang.

"Kami akan terus berjuang agar gugatan perwakilan (class action) rakyat Lampung menagih janji Gubernur Lampung Ridho Ricardo dan Wagub Bachtiar Basri dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Bukti-bukti dan saksi-saksi sudah siap, tinggal beracara, guna pembuktian di depan persidangan. Mohon doa rakyat Indonesia," ujar Agus Rihat P. Manalu dalam rilisnya kepada Lampung Online, hari ini.

Usai sidang, juru bicara penggugat wakil rakyat Lampung, Ricky Tamba kembali menegaskan jika pihaknya tak gentar atas upaya kriminalisasi dan represi yang bisa direkayasa, buntut dari gugatan class action 'Tagih Janji Ridho-Bachtiar'. Dia menegaskan akan tetap konsisten membela rakyat Lampung melawan gubernur dan kepala daerah lainnya yang mengingkari janji kampanye.

"Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Saya tak gentar atas upaya kriminalisasi yang mungkin direkayasa, buntut dari class action. Ini masalah harga diri rakyat Lampung yang diinjak-injak penguasa ingkar janji. Saya siap serahkan diri dan dipenjarakan apabila hal tersebut dianggap penegak hukum ilegal inkonstitusional. Sejarah akan mencatat mana emas mana loyang, siapa yang bersama rakyat dan siapa pengkhianat rakyat," tegas Ricky, yang juga aktivis '98 itu. (rls/fikri)