![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG ONLINE - Dilaporkan mencabuli SR (27) istri pamannya, YS (29), membuat Andi (18), ditangkap polisi Sektor Manggala. Pria bertato itu ditangkap di rumahnya, Jalan Masjid Nurul Hidayah, Makassar, Selasa (25/8/2015), sekitar pukul 21.00 Wita.
Andi sempat buron selama hampir satu pekan setelah melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, mengatakan pemuda itu sudah ditahan di Markas Polsek Manggala. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat. Andi dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang kejahatan asusila.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," ucap Husnaeni, Kamis (27/8/2015).
Perbuatan cabul itu bermula saat Andi sedang pesta minuman keras bersama suami SR di rumah korban. SR yang enggan mengganggu aktivitas suaminya memilih masuk ke kamar untuk beristirahat. Di tempat tidurnya, SR memasang kelambu yang belakangan membuatnya kurang memperhatikan tersangka.
Adapun tersangka dan suami korban yang sudah mabuk tertidur di depan televisi. Saat tengah malam, SR terbangun karena ingin buang air kecil. Tanpa disadarinya, Andi yang tengah mabuk terjaga. Tak lama setelah korban masuk ke kamar melanjutkan tidurnya, Andi menyelinap dan langsung meraba tangan korban.
SR, yang mengira tangan itu milik suaminya, mengaku sedang lelah. Hal itu membuat Andi semakin berani dan mulai menggerayangi alat vital SR.
"Mulanya cuma tangan korban yang diraba, sampai akhirnya pelaku memasukkan tangannya ke celana korban dan meraba alat vitalnya," ujar Husnaeni.
Belakangan, SR sadar ketika memegang pundak pelaku yang lebih kurus dibanding suaminya. Tatkala menyadari orang yang menggerayanginya bukan suaminya, SR menjerit memanggil sang suami. Sontak, Andi panik dan langsung mengambil jurus langkah seribu alias kabur.
SR sendiri kemudian mengadukan perbuatan asusila Andi kepada suaminya, yang kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Manggala. Kepala Polsek Manggala Komisaris Akbar Setiawan menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap And, seperti dilansir Tempo.
Andi, menurut Akbar, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lantaran melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahuinya tengah tidak berdaya.
"Setelah diperiksa penyidik, ternyata tersangka itu merupakan keponakan suami korban," kata Akbar. (*)
