![]() |
| Tersangka Selamat (30) saat diperiksa polisi. (Lampost) |
LAMPUNG SELATAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan, dalam kasus pemalsuan data mengakibatkan kerugian negara Rp1 miliar, bendahara pengeluaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan (Lamsel) di Provinsi Lampung, Selamat (30), dijebloskan ke penjara.
Proses penyelidikan kasus yang bergulir sejak November 2014 lalu itu setelah diterbitkannya hasil audit kerugian negara pada Juni 2015. Pada Juli 2015, kepolisian meminta keterangan hasil audit BPKP Lampung terkait kerugian tersebut.
Pada Agustus 2015, polisi meminta keterangan ahli dari Dirjen Bina Keuangan Mendagri, sehingga tepat pada 10 September 2015 perjalanan kasus pemalsuan data yang melibatkan pegawai Disdik usai. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Selamat langsung ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Rosef Effendi mengatakan, awal penyelidikan kasus tersebut dimulai saat Selamat pada 27 Oktober 2014 mengajukan pemindahan buku dari rekening kas daerah ke rekening kas Dinas Pendidikan sebesar Rp1,106 miliar lebih.
Caranya, tersangka Selamat menyerahkan surat perintah pembayaran daerah (SP2D) Nomor 2552/LS/2014 yang sebelumnya sudah dipalsukannya dengan menambah angka satu pada bilyet giro, yang semestinya nominal yang dipindahkan sebesar Rp106,95 juta.
"Setelah dilakukan audit BPKP Perwakilan Lampung, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Inilah yang menjadi bahan kami untuk menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Rosef di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (11/9/2015).
Dari tangan tersangka ikut pula diamankan barang bukti berupa fotokopi SP2D nomor 2552/LS/2014 , fotokopi bilyet giro SDR611105, dokumen pengajuan pembayaran honorarium pegawai THLS, printer Canon IP 2770, dan buku tabungan Bank BNI 46 Cabang Kalianda.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," jelas Rosef.
Ketika ditanya soal keterlibatan pihak lain, mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu belum dapat berkomentar banyak. Namun, ia mengatakan hal itu bisa saja terjadi, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ini masih terus kami dalami," kata Rosef.
Sementara itu, Selamat mengaku pada saat proses pemindahan rekening, pihak pegawai yakni kasir customer Bank Lampung Cabang Lampung Selatan tidak memeriksa giro secara mendetail dan hanya melihat angka yang tertera dalam giro, serta tidak melakukan pemeriksaan terperinci pada tulisan terbilang. Setelah itu langsung dialihkan dari kas daerah ke dalam rekening Dinas Pendidikan Rp1,106 miliar lebih.
"Setelah masuk, uang Rp106,95 juta dibayarkan ke tenaga honorer, Rp1 miliarnya saya ambil untuk menutupi utang-utang sebelumnya, karena sebelumnya juga sudah melakukan hal ini dengan cara menahan uang pencairan tenaga honor, lalu digunakan untuk hal tertentu, dan pada saat pencairan selanjutnya digunakan uang itu untuk menutupi hutang sebelumnya," tuturnya.
Tersangka Selamat mengatakan, selain menambahkan angka satu di depan nilai angka sesungguhnya, untuk melancarkan akal bulusnya tersebut Selamat juga memalsukan SP2D yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Modusnya, dengan membeli lembaran SP2D di toko tertentu lalu dipalsukan dengan perangkat komputer pribadi lalu dicetak.
"Setelah semuanya siap, langsung ke Bank Lampung untuk melancarkan aksi itu," ujarnya.
Ironisnya lagi, tersangka Selamat mengaku uang Rp1 miliar dari hasil pemalsuan data tersebut digunakan untuk bermain judi online yang sudah digelutinya sejak awal 2014.
"Setelah selesai urusan honor, sebagian uangnya saya gunakan untuk bermain judi online," akunya.
Sebelumnya, Bank Lampung melaporkan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan berinisial S ke polres setempat, yang melakukan penarikan dana Rp1,106 miliar lebih di kantor Bank Lampung cabang Kalianda, dengan menggunakan SP2D yang diduga palsu, seperti dilansir Lampost.
"Terbongkarnya kecurangan tersebut berawal dari rekonsiliasi (pencocokan) yang dilakukan kami, antara rekening koran Bank Lampung dengan pencatatan pengeluaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk rekening kas daerah (Kasda) Lampung Selatan," kata Direktur Operasional Bank Lampung, Mustopa Endi Saputra Hasibuan, saat konferensi pers di kantornya, Jumat.
Setelah pihaknya mengonfirmasi kepada Bagian Kasda Lampung Selatan, lanjut dia, ternyata diketahui dokumen bukti pencairan tersebut diduga palsu. Bagian Kasda Lampung Selatan mengaku hanya mengeluarkan SP2D ke rekening Disdik dengan nominal Rp106 juta.
"Artinya ada penarikan Rp1 miliar yang diduga tidak sah," kata Endi. (*)
