![]() |
| RJ Lino (kemeja putih). | ist |
LAMPUNG ONLINE - Pihak Kuasa hukum Dirut Pelindo II RJ Lino telah melaporkan Masinton Pasaribu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan kepada media, tentang pemberian gratifikasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, per 23 September 2015.
Menurut kuasa hukum RJ Lino, Rudi Kabunang, tindakan Masinton bisa menimbulkan kerugian secara moril atau materiil terhadap RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Kami tidak melarang tiap orang melakukan pengaduan hukum. Tapi memberi keterangan secara vulgar menyebut nama secara jelas, secara etika, tidak diperkenankan ini terjadi," katanya, Rabu (30/9/2015).
"Gratifikasi tersebut baru dalam tahap dugaan. Belum ada justifikasi tindak pidana telah terjadi," tambah Rudi, seperti dilansir Tempo.
Dalam surat pelaporan nomor TBL/679/IX/2015/Bareskrim tersebut, kuasa hukum RJ Lino mengadukan 11 orang dengan aduan Pasal 220 KUHP, yang berbunyi: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
"Dan akan berkembang dalam penyidikan selanjutnya, sesuai keterangan saksi, mungkin akan di-juncto-kan 310 dan UU ITE No. 11/2008 Pasal 27, 45, dan 46," ucapnya.
Kesebelas terlapor tersebut diberi inisial ETG, NA, MS, SP, AK, DKS, SK, LY, JS, MS, dan FS, yang merupakan bagian dari karyawan JICT. (*)
