LAMPUNG ONLINE - Investasi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) pada Floating Storage Regasifikasi Unit (FSRU) di Lampung yang diperkirakan menelan kerugian US$ 7,5 juta per bulan, mulai mendapatkan sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
FSRU merupakan kapal yang dilengkapi fasilitas penampungan gas alam cair (LNG) sebesar 170.000 ribu m3, serta peralatan untuk mengubah LNG dari bentuk cair ke bentuk gas atau proses regasifikasi. Kapal tersebut dibangun oleh konsorsium Hoegh asal Norwegia dan PT Rekin. Posisi PGN merupakan penyewa, yaitu senilai US$ 300 juta selama 20 tahun, di luar sewa infrastruktur pedukung lainnya.
Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika menegaskan, seharusnya memang pembangunan FSRU bisa terpakai.
"Jika tidak, seperti yang terjadi pada PGN itu, maka yang ada adalah kerugian," kata Kardaya di Jakarta, Senin (7/9/2015).
Dugaan kerugian ini terungkap dari surat karyawan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang disampaikan pada 12 Maret 2015. Kemudian, kantor Menteri BUMN dalam surat yang ditandatangani oleh staf ahli bidang Usaha Tata Keloloa, Sinergi dan Investasi Dwijanto Tjahjaningsih, meminta Dewan Komisaris membahas proyek tersebut.
Dalam surat disebutkan, FSRU Lampung sejak akhir 2014 tidak berfungsi lantaran tidak ada sumber energi gas. Namun di lain sisi, PGN tetap harus membayar biaya sewa sesuai dengan perjanjian kepada konsorsium Hoegh dan Rekin senilai US$ 150.000 per hari. Selain itu, sewa tag boat sebesar US$ 50.000 per hari yang disediaan oleh Limin dan Bayu Maritim.
Kardaya mengungkapkan, FSRU Lampung milik PGN itu dimaksudkan untuk mengirim gas untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jawa Barat.
“Menurut saya tidak layak,” tukasnya. Pasalnya, dia menambahkan, di Jakarta saja ada FSRU yang belum terpakai. Mengenai biaya yang sebesar US$ 250 juta, Kardaya menilai, tergolong sangat besar, seperti dilansir Beritasatu.
"Apalagi sampai tidak terpakai," kata Kardaya.
Penilaian Kardaya ini sejalan dengan aduan yang disampaikan oleh karyawan kepada Menteri BUMN. Dalam surat tersebut disebutkan, pada tahun 2012, PT Nusantara Regas (perusahaan patungan Pertamina dan PGN) yang membangun FSRU dengan kapasitas hampir sama, nilainya hanya US$ 150 juta. (*)
