![]() |
| Edwin Hanibal |
LAMPUNG - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Edwin Hanibal mengaku siap memberikan kesaksian, dalam gugatan perwakilan (class action) rakyat Lampung terhadap Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bakhtiar Basri, bertajuk 'Tagih Janji Ridho-Bakhtiar'.
"Ini peringatan bahwa ada kewajiban moral para pemimpin di Lampung untuk tidak mudah berjanji, kalau tidak bisa ditepati," ujar Edwin Hanibal dalam keterangan tertulis kepada Lampung Online, Selasa (1/9/2015).
Edwin menuturkan bahwa janji-janji para pemimpin dan calon kepala daerah akan dimintai pertanggungjawaban oleh rakyat dan Allah SWT. Sehingga ia mendukung gugatan class action rakyat Lampung melalui Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia pimpinan Agus Rihat P. Manalu.
Direktur LBH Bandar Lampung era tahun 2000-an tersebut menilai, tuntutan yang diajukan TEGAR Indonesia sudah tepat. Itu karena selama lebih dari setahun memimpin Lampung, Gubernur Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri belum memenuhi janji-janji, sesuai visi-misi yang terdokumentasi di berbagai kegiatan resmi pemerintahan di Lampung, seperti rapat DPRD Lampung.
"Saya masih ingat retorika janji saat penyampaian visi-misi calon-calon Gubernur dan Wagub di DPRD Lampung, juga saat debat kandidat di Graha Parahita Hotel Marcopolo tahun 2014 lalu. Bukti-bukti resmi seperti buku dan lainnya akan disiapkan guna pembuktian depan persidangan. Saya akan ungkapkan semua sepak terjang Ridho-Bakhtiar dan timnya mencapai kemenangan dengan segala cara yang bertentangan dengan peraturan perundangan," janji Edwin.
Gugatan class action rakyat Lampung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan disidangkan mulai Rabu (2/9/2015) mulai pukul 10.00 WIB dengan tergugat Gubernur Lampung, Wakil Gubernur dan Mendagri. Sementara, sidang lanjutan gugatan serupa di Lampung akan digelar di PN Tanjungkarang, Senin (7/9/2015) mendatang.
"Mohon doa rakyat Indonesia. Perjuangan belumlah usai, sebelum keadilan ditegakkan di NKRI tercinta," kata Agus Rihat P. Manalu singkat. (fikri)
