![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG ONLINE - Peneliti Perkumpulan Prakarsa, Maftuhan mengatakan, penyebab ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia adalah pendapatan orang-orang super kaya, yang berpenghasilan Rp 5-10 miliar per tahun.
Jumlah kelompok ini di Indonesia terus meningkat. Masalahnya, lanjut Maftuha, meski pendapatannya sangat tinggi, kontribusi total pajak dari kelompok super kaya hanya sekitar 2 persen terhadap penerimaan negara melalui pajak penghasilan.
“Tingkat kepatuhan orang kaya untuk membayar pajak rendah,” ujarnya, Jumat (25/9/2015).
Perilaku itu berkebalikan dengan kelompok pekerja atau kelas menengah. Sumbangan pajak oleh kelas menengah mencapai 15 persen terhadap penerimaan negara.
Ia memberikan gambaran dari potensi 60 juta pembayar pajak, saat ini, baru 27,57 persen juta orang yang terdaftar alias memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dari jumlah itu, hanya 11 juta orang yang memenuhi kewajibannya. Sehingga sumbangan pajak penghasilan dari total penerimaan negara hanya 12 persen, dari potensi pajak 16-18 persen.
“Artinya negara ini ditopang pajak kelompok pekerja,” kata Maftuhan menambahkan.
Tingginya angka ketimpangan itu menjadi topik pembahasan dalam diskusi di luar agenda utama Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bertema Goal 10 SDGs Reducing Inequality: Desirable but is it Feasible?.
Diskusi itu diselenggarakan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan lembaga masyarakat sipil internasional di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) pada Dewan Pewakilan Bangsa-Bangsa di New York, seperti dilansir Tempo.
Maftuhan mengusulkan supaya ada redistribusi pajak yang menguntungkan kelompok miskin dan kelas menengah yaitu dengan mengutamakan pembangunan inftrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, dan listrik.
“Infrastruktur dasar harus juga menjadi prioritas agar redistribusi pajak dapat dinikmati semua kalangan,” katanya. Maftuhan mengkritik pemerintahan Joko Widodo yang cenderung mengejar pembangunan infrastruktur besar seperti jalan tol dan bandara yang cenderung dinikmati kalangan industri besar. (*)
