![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Aparat hukum dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus seorang mantan anggota TNI AD, Antoni (43), warga Perumnas Andalas No. 2 Sukabumi, Sukarame, Bandar Lampung.
Polisi juga menangkap Rahayu Septiani alias Ayu (35), istri seorang PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, warga Jalan Bukit III, No. 50, Kelurahan Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi meringkus kedua tersangka tersebut di tempat dan waktu yang berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Augustinus Barlianto Pangaribuan melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ivan Setiadi mengatakan, selain menangkap kedua tersangka, petugas juga turut mengamankan suami Ayu, Yuarman alias YU, PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung serta anak angkatnya, Erlangga alias Bodong.
"Saat kami menangkap Ayu di rumahnya, kami juga mengamankan suami dan anak angkatnya. Untuk sementara keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Ivan di Polda, Jumat (11/9/2015).
Ivan menjelaskan, rentetan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah mantan anggota TNI AD, Antoni, yang diketahui desersi itu, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada 8 September 2015, kami menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu berukuran sedang, yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan tersangka," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Ivan, tersangka Antoni mendapatkan sabu-sabu dari seorang wanita, yakni Rahayu Septiani alias Ayu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaannya. Setelah diketahui, petugas melakukan penggerebekan di rumah Rahayu Septiani sehari kemudian, seperti dilansir Lampost.
"Suami dan anak angkatnya kami bawa untuk diperiksa. Antoni dan Rahayu Septiani kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan suami dan anak angkatnya sementara ini kami periksa sebagai saksi," kata Ivan.
Dari rumah Ayu, petugas menyita barang bukti satu bungkus sabu-sabu ukuran sedang serta satu timbangan digital yang disembunyikan dalam lemari di kamar rumahnya.
Sebelumnya, Ayu mendapatkan sabu-sabu dari Rian (DPO), sebanyak satu paket besar seharga Rp6 juta. Kemudian sabu-sabu itu dibagi menjadi dua paket sedang. Satu paket sedang telah diberikan kepada tersangka Antoni, sedangkan satu paket sedang lain disembunyikan dalam lemari tersangka Ayu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subpasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara, aparat Polsek Telukbetung Utara meringkus seorang siswa kelas 2 SMKN 2 Bandar Lampung, karena kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja kering. Warga Jalan Padat Karya berinisial DAS itu diringkus di SPBU Sumurbatu, saat melakukan transaksi. Dari tersangka, petugas menyita ganja kering sebanyak satu bungkus sedang warna cokelat. (*)
