![]() |
| Mansur Sinaga (kemeja putih). (foto: lampost) |
BANDAR LAMPUNG - Kasus proyek jalan kampung di Gudang Lelang tahun anggaran 2012 senilai Rp1,48 miliar terus berlanjut. Pada Selasa (15/9/2015), sekitar pukul 09.00, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memeriksa tersangka, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis DKP) Bandar Lampung Mansur Sinaga.
Tersangka Mansur Sinaga didampingi penasihat hukumnya menyambangi Kejari diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Fredy F. Simanjuntak, mulai pukul 09.00 hingga 13.30.
Usai diperiksa, tak ada komentar apa pun yang keluar dari mulut Mansur Sinaga. Ketika wartawan menanyakan terkait pemeriksaan atas dirinya, Mansur hanya menjawab agar menanyakan langsung kepada jaksa.
“Tanyakan saja langsung kepada jaksa” kata dia yang berjalan menuju mobilnya.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung Widiyantoro mengatakan, peranan dan pelanggaran yang dilakukan Kepala DKP Bandar Lampung Mansur Agustinus Sinaga, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara jalan kampung di Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung, belum bisa diinformasikan kepada publik.
Namun, ia bertekad melimpahkan berkas perkara enam tersangka jalan kampung ke pengadilan hingga akhir September ini.
"Waduh, bagaimana soal peran dan pelanggaran MS ini saya repot menjelaskannya, karena itu semua masuk dalam materi. Nanti saja saat surat dakwaannya dibuat. Tunggu saja. Pokoknya bulan ini dilimpahkan," kata Widiyantoro melalui telepon.
Ia menjelaskan sejak pagi hingga sore hari, Kajari berada di luar kantor. Ia pun tidak mengetahui berapa pertanyaan penyidik kepada Kepala DKP Bandar Lampung itu.
Kajari menegaskan agar media bersabar menunggu terkait hasil pemeriksaan Mansur sebagai tersangka proyek jalan kampung senilai Rp1,4 miliar. Ia tidak ingin membuat gaduh dalam perkara ini.
"Untuk apa terburu-buru. Sabar saja," ujarnya.
Widiyantoro juga mengatakan kepala DKP Bandar Lampung itu melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan. Namun, ia belum bisa memastikan apa alasan tim penyidik tidak menahannya, seperti dilansir Lampost.
"Bukan pengajuan penangguhan penahanan. Beda itu. Kalau itu, sudah ditahan dulu, baru ditangguhkan. Nah, ini pengajuan permohonan tidak dilakukan penahanan. Jelas beda," kata Widiyantoro. (*)
