Notification

×

Keponakan Pembunuh Tante di Lampung Dituntut Hukuman Seumur Hidup

17 September 2015 | 4:01 AM WIB Last Updated 2015-09-16T21:02:49Z

BANDAR LAMPUNG - Menyesal kemudian tidak berguna. Setelah sempat tiga kali tertunda, akhirnya pada Rabu (16/9/2015) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menggelar sidang lanjutan atas perkara pembunuhan Suharningsih dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Adi Wibowo menuntut kedua terdakwa Darwin (32) dan Yunita Ameli (28) dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Menurut Jaksa, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Suharningsih di rumah korban.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah melangggar Pasal 340 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup," kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokro Hendro Mukti.

Mendengar tuntutan yang berat dari jaksa tersebut, sontak membuat Yunita menangis dalam persidangan. Namun, kedua terdakwa menginginkan dari Majelis Hakim agar hukumannya diperingan. Sebab, kedua suami istri tersebut memiliki anak yang masih kecil. 

“Kami minta keringanan karena kami punya anak yang masih kecil dan kami juga mengakui dan menyesali perbuatan kami,” ungkap Darwin dan Yunita kepada Hakim Cokro.

Seusai persidangan, suami korban Muhzan Zein yang ikut menghadiri sidang tersebut mengungkapkan kepuasan atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa itu. 

“Saya puas dengan tuntutan seumur hidup itu, saya rasa jaksa cukup adil,” ungkap Muhzan kepada wartawan di luar ruang sidang.

Diketahui sebelumnya Jaksa Adi Wibowo mendakwa keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa menjelaskan pembunuhan Suharningsih memang telah direncanakan keduanya. Sebab, sebelum pembunuhan tersebut, keduanya mempersiapkan peralatan berupa linggis dan seutas tali rafia untuk membunuh korban.

Menurut dia, pembunuhan dilakukan para terdakwa karena Darwin merasa sakit hati dengan suami korban, Muhzan Zein, yang merupakan paman Yunita. Lalu, Darwin merencanakan membunuh Suharningsih, yang merupakan tante Yunita. 

"Mendengar Muhzan memiliki senjata api, timbul niat Darwin membunuh Suharningsih. Yunita menyetujuinya. Lalu, Darwin menyewa mobil dan membeli satu utas tali rafia di daerah Pahoman,” paparnya.

Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00, mengetahui suami korban tidak berada di rumah, kedua terdakwa lalu melakukan aksinya tersebut. Sampai di rumah korban, keduanya disambut baik korban dan dipersilakan duduk di ruang tamu.

Lantas korban pergi ke dapur untuk membuatkan teh. Saat korban kembali ke ruang tamu, Darwin langsung menghantamkan linggis yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya ke kepala korban satu kali hingga korban tersungkur ke lantai.

Melihat korban masih bergerak, Darwin kembali memukul kepala korban menggunakan linggis dua kali. Karena korban masih bernapas, lalu Darwin meminta seutas tali kepada Yunita dan mengikat leher korban hingga meninggal dunia, seperti dilansir Lampost.

Untuk mengelabui agar kasus pembunuhan tersebut seolah-olah aksi pencurian, kedua terdakwa membawa kabur barang-barang berharga korban. Antara lain, uang Rp196 ribu, dan satu unit mobil Toyota Agya.

Namun, hanya butuh waktu tiga hari, perbuatan kedua tersangla berhasil diungkap Polresta Bandar Lampung, berkat rekaman CCTV yang terpasang di rumah depan tetangga korban. (*)