Notification

×

Komisioner KI Lampung Periode 2015-2019 Dilantik Wagub

16 September 2015 | 7:26 PM WIB Last Updated 2015-09-16T13:04:52Z

LAMPUNG - Setelah mengalami keterlambatan selama delapan bulan, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Bachtiar Basri, Rabu (16/9/2015).

Lima komisioner Komisi Informasi Lampung masa bhakti 2015-2019 yang dilantik yaitu Dery Hendryan, As’at, Budi Jaya Idris, Dedeh Kurniasih dan Khalida. 

"Komisioner KI Lampung yang baru harus segera memahami dan mengusai secara komprehensip mengenai UU 14 Tahun 2008 tentang KIP termasuk peraturan pelaksanaanya, karena fungsi, tugas dan wewenang serta pertanggungjawaban KI tertera sangat jelas dalam UU itu," ujar Wagub Bachtiar.

Menurut dia, hal ini sangat penting karena dengan menguasai UU 14 Tahun 2008 dan peraturannya yang tertuang dalam PP No. 61 Tahun 2010, merupakan kebutuhan yang mendasar bagi komisioner yang baru dalam melaksankan tugas tentang keterbukaan informasi.

Diakhir sambutannya, Wagub Bachtiar juga berharap komisioner KI Provinsi Lampung yang baru dapat melakukan koordinasi dengan semua elemen, sehingga tugas sebagai KIP di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik, seperti dilansir laman RRI.

"Pengusaan UU Nomor. 14 Tahun 2008 dan PP 61 Tahun 2010 sangat penting oleh komisioner KI Lampung yang baru, karena itu merupakan kebutuhan mendasar dalam mengemban tugas sebagai Komisi Informasi ke depan," ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, berharap dengan adanya kevakuman delapan bulan, komisioner KI Lampung yang baru segera melakukan percepatan, baik dalam sosialisasi maupun jika ada sengketa-sengketa yang bertumpuk untuk segera diselesaikan, karena akan banyak agenda yang akan dilaksanakan KI pusat. (*)