![]() |
| OC Kaligis |
LAMPUNGONLINE.NET - Jaksa KPK Yudi Kristiana memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menolak nota eksepsi atau keberatan pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis. Ia menilai, eksepsi yang diajukan OC Kaligis tidak relevan dengan dakwaan yang ditunjukan oleh pihaknya.
Yudi juga menyebutkan, jika eksepsi terdakwa perkara dugaan suap hakim PTUN Medan itu terlalu didramatisir proses hukum terhadap dirinya.
"Dengan kepiawaiannya menyusun eksepsi, terdakwa menuntut untuk masuk dalam skema seolah-olah terdakwa adalah korban," kata Yudi saat membacakan tanggapan eksepsi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Seperti membuat pernyataan diculik, diperlakukan seperti seorang teroris yang membahayakan negara. Padahal, lanjut Yudi, semua yang dilakukan KPK semata penegakan hukum berdasarkan undang-undang dan ketentuan berlaku.
"Terdakwa berusaha mendramatisasir keadaan dengan membawa peristiwa-peristiwa yang menyalahi prosedur hukum dengan menggunakan kata-kata (seperti) diculik, saya ditarget KPK, diculik dulu baru temukan dua alat bukti, diperlakukan sebagaimana tahanan teroris yang berbahaya," ucap Yudi.
Yudi juga menyindir pernyataan OC mengenai berbagai perbuatan baik serta jasa-jasa yang dia telah lakukan selama ini. Menurut Yudi, semua amal OC tidak relevan dengan kasus korupsi yang kini dihadapi, seperti dilansir Skalanews.
"Kami percaya terdakwa berbagi berkat ke sesama yang membutuhkan, namun kemudian memegahkan diri dengan kebaikan tidak bisa menyembunyikan diri dari perbuatan yang tidak dikehendaki Tuhan," paparnya.
Yudi kemudian mengutip sebuah ayat dari Alkitab untuk mengingatkan OC agar tidak terlalu berlebihan dalam membela diri.
"Kami mengingatkan bukankah hari sudah mulai senja namun demikian, (sebagaimana) Yesaya 59 ayat 1 sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengarannya tidak kurang tajam untuk mendengar," tuturnya.
"Kami mengingatkan bukankah hari sudah mulai senja namun demikian, (sebagaimana) Yesaya 59 ayat 1 sesungguhnya tangan Tuhan tidak kurang panjang untuk menyelamatkan dan pendengarannya tidak kurang tajam untuk mendengar," tuturnya.
Dirinya pun meminta majelis untuk melanjutkan proses persidangan. Dia juga memohon majelis tetap teguh, arif dan bijaksana dalam mengadili perkara ini. (*)
