![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG ONLINE - Setelah dua minggu disekap, korban penculikan, Elinda (42), pedagang asal Jalan KPT Abdul Haq, Lingkungan 11, Kecamatan Raja Basa, Kota Bandar Lampung, berhasil meloloskan diri dari sekapan pelaku di Desa Paya Lipah, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur, sekitar pukul 05.00 WIB, Sabtu (5/9/2015).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH, mengatakan, korban berhasil melarikan diri dari rumah tersangka di Desa Paya Lipah.
"Waktu itu korban meminta tolong kepada seorang warga, kemudian oleh warga tersebut dibawa ke Mapolsek Peureulak Kota untuk membuat laporan. Korban mengaku disekap selama dua minggu di rumah tersangka Akbar Antoni," katanya.
Korban diculik dan disekap karena masalah hutang piutang kepada tersangka sebanyak Rp 150 juta. Berdasarkan laporan tersebut Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Aceh Timur,yang dipimpin AKP Budi Nasuha Waruwu SH, berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pelaku, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu.
Kedua pelaku yakni Akbar Antony (29), warga Desa Paya Lipah, dan M Risky (23), warga Desa Blang Bitra, keduanya warga Kecamatan Paureulak Kota, Aceh Timur, seperti dilansir kepada Serambinews.
Penangkapan kedua tersangka sempat diwarnai tembakan peringatan karena kedua tersangka berusaha melarikan diri ke kawasan pertambakan. Namun, polisi berhasil menangkap keduanya. (*)
