![]() |
| Sutono |
LAMPUNG SELATAN - Pada 2016 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyerahkan kewenangan tiga dinas, seperti sebagian kewenangan di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), akan dialihkan ke Pemprov Lampung, sesuai dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, Pemkab Lampung Selatan punya kewajiban menyerahkan P3D yakni berupa pegawai, personil dan peralatan-peralatanya serta dokumentasi. Jadi, kami harus mempersiapkanya sejak saat ini, karena, paling lambat 2 Oktober 2016 Pemkab Lamsel sudah harus menyerahkannya ke Pemprov Lampung,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sutono, ketika ditemui usai rapat pembahasan persiapan penyerahan aset daerah, di ruang kerjanya, seperti dilansir Lampost, Selasa (2/9/2015).
Menurut Sutono, semua Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus segera menginventarisir semua, baik itu gedung, tanah dan pegawai serta sarana-prasarana lainya. Sebab, nanti akan ada penyerahan aset daerah secara resmi dari Pemkab Lampung Selatan kepada Pemprov Lampung.
“Kendati demikian, para pegawai yang masih dibutuhkan oleh Pemkab Lampung Selatan akan direlokasikan kembali ke sini. Tapi, kalau memang tenaganya tidak lagi dibutuhkan di Pemkab Lamsel, maka akan diserahkan juga ke Pemprov Lampung,” ujar dia. (*)
