LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian BUMN serta Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) membahas evaluasi dan progres pembangunan jalan tol Lampung di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin sore (21/9/2015).
Diketahui, sejumlah tahapan telah dilaksanakan mulai ganti rugi, rencana pengosongan lahan termasuk pembangunan jalan tol. Demikian disampaikan Kadis Kominfo Sumarju Saeni didampingi Kabag Humas Heriyansyah.
Dijelaskan, berdasarkan informasi Asisten Bidang Ekbang Adeham, ganti rugi telah dilakukan pada 18 September lalu. Direncanakan pengosongan lahan rumah pada 28 September mendatang. Selain itu pada tanggal yang sama akan dilaksanakan pekerjaan fisik jalan tol di lahan tersebut oleh PT.PP.
"Selanjutnya pada 28 September, PT Waskita Karya memulai pembangunan badan jalan. Lokasi berada pada lahan di Sabah Balau di.Km 74,. Kemudian di km.80 di.kec.tegineneng direncanakan pembebasan tanah sepanjang 5.6 KM. Kegiatan ini ditargetkan selesai pada tanggal 15 Oktober," jelas Sumarju, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Lampung, Lampungprov.go.id.
Ditambahkan mantan Karo Humas dan Protokol ini, setelah pembebasan lahan dilaksanakan tahap selanjutnya. Yakni pembangunan badan jalan oleh PT Adhi karya.
"Tim yang dipimpin Asisten Ekbang terus berupaya agar pembayaran ganti rugi oleh Kementerian PU dapat dilakukan percepatan. Pembangunan jalan tol diharapkan selesai tahun 2018 dapat terwujud," kata Sumarju.
Dikatakan, peserta rapat yaitu tim Pemprov Lampung terdiri dari Asisten Ekbang, Karo Adbang, Kasat Pol PP, BPN Provinsi Lampung., Kepala BPN Lampung Selatan dan Pesawaran, Lampung Tengah. Rapat juga dihadiri unsur BUMN yaitu PT Hutama Karya, Perencanaan Pemukiman, Waskita Karya, Adi Karya, Wijaya Karya dan lainnya.
Diketahui, telah dilakukan pembayaran ganti rugi tanah bangunan di Desa Bakauheni Lampung Selatan Jumat (18/9). Untuk tahap dua dibayarkan sekitar Rp.66 milyar. Dana diperuntukkan bagi 112 org warga dengan seluas 14,7 ha atau sepanjang 700 meter.
Dijelaskan Kepala Biro Adbang Zainal Abidin, pembayaran dilakukan oleh Kementerian PU Perumahan Rakyat. Adapun jumlahnya berdasarkan hasil pengukuran, inventarisasi lahan oleh Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan. Selain itu hasil penilaian tanah oleh tim penilai.
"Penilaian ini berdasarkan UU no.2 tahun 2012 dan Perpres no.71 tahun 2012," jelas Karo Tapum.
Ditambahkan Tim Pemprov Lampung turut memonitor proses ganti rugi yang dipimpin oleh Asisten Bidang Ekbang , bersama Karo Adbang dan Kasat Pol PP Lampung. Pelaksanaan ganti rugi ini berjalan lancar dan dihadiri seratus lebih warga desa. (desi)
