Notification

×

Penjual Miras di Bandar Lampung Wajib Kantongi Izin

15 September 2015 | 4:06 PM WIB Last Updated 2015-09-15T09:06:27Z
Cik Raden (kanan).

BANDAR LAMPUNG - Peredaran minuman keras beralkohol masih ketat di kawasan Kota Bandar Lampung. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengeluarkan larangan berjualan atau berdagang miras di berbagai tempat tanpa ada izin khusus. 

Instruksi Wali Kota Bandar Lampung tersebut telah berlaku sejak 16 April 2015 lalu.

Dalam penjelasannya, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP), Cik Raden, mengatakan jika pihaknnya sudah mensosialisasikan instruksi Wali Kota Nomor 01 Tahun 2015 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

"Kami razia terus, (bila) tidak ada izin (akan) kami sita," kata Cik Raden, Senin (14/9/2015).

Aparat Bapol PP sejak tanggal 16 April lalu, terus menggelar razia rutin baik informasi dari masyarakat maupun investigasi lembaganya. Bila ada pelanggaran izin, ia menegaskan mencabut izin predaran minol pedagang tersebut, seprti dilansir Republika.

Sejak keluarnya instruksi wali kota per 16 April lalu, ia menyatakan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN sudah mencabut semua izin tempat usaha minol yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, wali kota juga mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan Minol yang dikeluarkan oleh BPMP. (*)