![]() |
| HM Ghufron. (ist) |
LAMPUNG ONLINE - Nasib sial dialami seorang anggota polisi asal Lampung, Ricki Maidona SE (50), warga Jalan Karimun Jawa, Perumahan D Karimun Blok A, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Berawal dari bisnis jual beli material, anggota polisi ini malah tertipu.
Ricki lalu melapor ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya, korban menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku berinisial RM membeli material barang bangunan di toko miliknya pada tahun 2008 lalu.
Namun, karena belum memiliki uang yang cukup, pelaku menawarkan kepada korban untuk menyerahkan dua bidang tanah miliknya, sebagai ganti uang pelunasan. Dalam surat tanah yang diberikan pelaku, tanah tersebut berlokasi di Desa Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Percaya dengan apa yang disampaikan pelaku, korban pun akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. Tetapi, setelah korban melakukan pengecekan terhadap bidang tanah tersebut pada tahun 2014 lalu, ternyata tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain dengan menggunakan surat keterangan tanah (SKT).
Kapolda Bengkulu Brigjen (Pol) Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas AKBP Sudarno S.Sos, MH membenarkan adanya laporan korban dan akan menindaklanjutinya.
“Benar, laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti segera,” ujarnya, seperti dilansir Bengkuluekspress, Sabtu (19/9/2015). (*)
