BANDAR LAMPUNG - Aparat hukum dari Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menggulung komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Polisi menangkap komplotan dengan dua tersangka.
Kedua pelaku adalah Malik (27), warga Kecamatan Jatimulyo, Lampung Selatan; dan Firman (25), warga Way Halim, Bandar Lampung. Mereka merupakan satu komplotan yang biasa beraksi di Bandar Lampung. Malik dan Firman tercatat sudah 10 kali beraksi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, para tersangka dibekuk di dua tempat berbeda. Malik ditangkap di kediamannya. Sedangkan Firman ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di area Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim.
"Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Dery kepada wartawan, Kamis (17/9/2015).
Kedua tersangka mengaku sudah 10 kali memecahkan kaca mobil.
"Mereka beraksi sejak awal tahun 2015 ini," ujar dia.
Menurut Dery keduanya membagi peran. Malik berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil. Firman berperan pengawas situasi.
Firman, salah satu tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil, ternyata seorang residivis. Menurut Dery, Firman pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama. Firman menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa di tahun 2012.
"Dia (Firman) dipenjara karena kasus pecah kaca juga," ujar Dery.
Di tahun 2012 sebelum tertangkap, tutur alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, Firman beraksi sebanyak 10 kali. Kedua tersangka menyasar mobil yang di dalamnya ada barang berharga. Dery mengutarakan, kedua tersangka mencari sasaran dengan berkeliling memakai sepeda motor.
"Sasarannya mobil yang parkir di tempat sepi dan di dalam mobil ada tasnya," kata dia.
Kedua tersangka pernah memecahkan kaca mobil Toyota Avanza di daerah Kemiling. Dari dalam mobil itu, keduanya mendapatkan uang Rp 250 ribu. Korban lain adalah Mujiono. Malik dan Firman memecahkan kaca mobil Mujiono dan mengambil tas dari dalam mobil, seperti dilansir Tribunlampung.
Menurut Dery, kedua tersangka juga pernah mendapatkan kalung liontin dari dalam mobil salah satu korbannya.
"Kalung liontin itu kami sita sebagai barang bukti," kata mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah ini. (*)
