![]() |
| (ilustrasi/ist) |
LAMPUNG - Rencana penghapusan tunjangan sertifikasi tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 251/SKB/2015.
Di SKB itu dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi yang dicabut dan digantikan dengan tunjangan kesejahteraan yang besarnya dihitung sesuai golongan guru PNS yang bersangkutan.
Terkait isu penghapusan dana sertifikasi guru tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran.
Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi (Kabid Dikmenti) Teguh Iriyanto mengimbau kepada guru-guru untuk tidak perlu resah terkait isu tersebut. Sebab, hingga saat ini Disdikbud Provinsi Lampung belum menerima laporan terkait wacana tersebut.
"Kalau memang benar pasti kami terima surat pemberitahuanya, paling tidak kita dipanggil oleh pusat," kata Teguh di Kantornya, Selasa (15/9/2015).
Teguh menuturkan, kalaupun dana sertifikasi tersebut dihapus dia berharap agar kesejahteraan guru tetap diperhatikan
"Ini masalah kesejahteraan, pasti kalau ada perihal seperti itu (penghapusan sertifikasi) kami sosialisasikan terlebih dahulu," imbuhnya, seperti dilansir Lampost.
Teguh juga tidak menyangkal jika nantinya sertifikasi guru akan lebih diperketat.
"Kalau diperketat seleksinya mungkin saja, tapi kita lihat saja nanti," pungkasnya. (*)
