Notification

×

Sindikat Pencuri Truk Digulung Tekab Polda Lampung

29 September 2015 | 11:48 PM WIB Last Updated 2015-09-29T16:50:22Z
Tiga tersangka sindikat pencurian truk. (foto: tribunlampung)

LAMPUNG - Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) mobil truk jaringan antarprovinsi. Tekab 308 Polda Lampung meringkus tiga tersangka yang merupakan sindikat pencurian truk di daerah Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan pada Selasa (29/9/2015) dinihari. 

Tiga tersangka adalah Tarmizi (40), warga Banyuasin, Sumatera Selatan; Sarno (40), warga Way Kanan; dan Surip (40), warga Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menuturkan, para tersangka ditangkap saat membawa truk curian.

"Tiga tersangka ditangkap di jalan saat hendak membawa truk ke daerah Palembang," ujar Ruli kepada wartawan, Selasa. 

Ruli menuturkan, mobil curian tersebut adalah milik Felix Halim. Polisi menduga ada keterlibatan sopir truk berinisial TR. Ruli mengatakan, pencurian bermula ketika truk pengangkut batubara milik Felix sedang berada di sebuah rumah makan di daerah Baturaja, Sumatera Selatan.

"Truk itu usai menaruh batubara di Baturaja dan hendak pulang ke Bandar Lampung. Sopirnya lalu mampir di rumah makan di Bahuga, Way Kanan," ujar dia.

Setelah makan, TR keluar dan tidak melihat truk yang dibawanya di tempat parkir. TR lalu menghubungi pemilik truk bernama Felix. Lalu Felix melapor ke Polda Lampung. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan truk di Belitang, Ogan Komering Ulu Timur.

Polisi lalu menangkap tiga tersangka yang ada di truk tersebut. Ruli mengatakan, pihaknya curiga ada kerjasama antara sopir truk dengan ketiga tersangka. 

"Sampai saat ini sopirnya menghilang tidak diketahui keberadaannya," kata Ruli.

Menurutnya, Tarmizi berperan sebagai penadah truk curian. Sedangkan dua tersangka lain ikut serta dalam pencurian tersebut yaitu sebagai penghubung Tarmizi dengan penjual truk curian, seperti dilansir Tribunlampung.

Ruli mengatakan, Tarmizi membeli truk itu seharga Rp 72 juta. Usai transaksi, Tarmizi bersama Sarno dan Surip membawa truk itu menuju Palembang, Sumatera Selatan. Saat dalam perjalanan itulah, polisi menangkap tiga tersangka. 

Sementara ketiga tersangka mengaku hanya menampung truk curian tersebut. Tarmizi mengatakan, dia hanya membeli truk itu dari seseorang. 

"Saya beli truk itu. Baru kali ini saya ambil truk curian," ujar dia. (*)