Notification

×

Suplai Narkoba ke Lokalisasi di Bandar Lampung, Joni Diringkus

25 September 2015 | 6:57 AM WIB Last Updated 2015-09-24T23:58:44Z

BANDAR LAMPUNG - Aparat hukum dari Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus tiga tersangka pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Seorang di antaranya merupakan bandar yang kerap menyuplai sabu-sabu di wilayah Pemandangan dan pantai pantai tempat lokalisasi di Panjang, Bandar Lampung. 

Ketiganya, yakni Joni Hamdan (46), Aswadi (43), warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, serta Agus Iwanto (36), warga Talangpadang, Tanggamus.

Kapolsek Panjang Akp Aditya Kurniawan saat ekspos di Mapolsek Panjang mengatakan ketiga tersangka dibekuk pada 3 September lalu di sebuah kafe di wilayah Panjang. Ketiga tersangka yang dibekuk merupakan target operasi. 

"Joni bandarnya, residivis narkoba, tahun 2012 kasus yang sama. Ketiganya memang TO sejak lama. Mereka yamg mengedarkan narkoba di lokalisasi," kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, ketiganya memang kerap menggunakan narkoba di kafe tersebut. Mereka tidak sungkan ataupun takut. 

"Jadi seperti tidak takut apa apa, jojong saja mereka pesta sabu-sabu di tempat itu," tambahnya.

Sesuai dengan program Kapolda, lanjut Kapolsek, kondisi di Lampung darurat narkoba sehingga pihaknya berupaya menekan peredaran narkoba. Selain itu penyuluhan oleh bhabinkamtibmas. 

"Kami juga mengintensifkan razia dan tindakan kepolisian lainnya di wilayah tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Joni berkilah dirinya dipengaruhi teman-temannya untuk menggunakan sabu-sabu. Hingga setahun terakhir dia sudah kecanduan menggunakannya, seperti dilansir Lampost

"Saya makai sabu hampir satu tahun, pengaruh kawan, saya beli uangnya sokongan sama teman-teman, hasil kerja," kata pria yang mengaku kerja serabutan itu di Mapolsek Panjang.

Barang bukti yang disita dari para tersangka, yakni 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, 1 bungkus kertas timah berisi sabu-sabu yang disimpan dalam dompet kunci kontak mobil, seperangkat alat isap sabu (bong), pyrex yang masih ada sisa sabu sabu, serta 2 korek api. 

Ketiganya dijerat Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 Subpasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)